Pemprov DKI Tegaskan Larangan Pungli di Tebet Eco Park

Senin, 20 Oktober 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 916

Pemprov DKI Tegaskan Larangan Pungli di Tebet Eco Park

(Foto: Andri Widiyanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan keberadaan taman sebagai ruang publik tidak boleh dijadikan tempat praktik pungutan liar (pungli).

"Setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman,"

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan pungutan terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri mengatakan, taman merupakan ruang publik yang disiapkan agar bisa diakses, dimanfaatkan, dan dinikmati seluruh warga tanpa terkecuali.

“Taman adalah milik bersama. Setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apa pun,” ujarnya, Senin (20/10).

Dikatakan Fajar, segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas. Kejadian pungli pada 16 Oktober 2025 di Tebet Eco Park menjadi perhatian serius karena mencederai semangat taman sebagai ruang publik yang inklusif dan bebas tekanan.

Ia menilai, tindakan seperti itu merugikan pengunjung sekaligus mencoreng citra taman yang selama ini menjadi ruang interaksi sosial yang terbuka bagi semua kalangan.

“Kami akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Distamhut DKI Jakarta juga berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman. Fajar menjelaskan, pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan semua komunitas yang beraktivitas di taman memiliki pemahaman yang sama. Taman adalah ruang bersama yang harus dijaga bersama. Kami akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia mengatakan, sebagai ruang publik, Tebet Eco Park disediakan agar masyarakat dapat beraktivitas, bersantai, dan menikmati lingkungan kota dengan rasa aman, nyaman, dan tanpa kewajiban memberikan imbalan kepada pihak mana pun.

Langkah-langkah penegakan disiplin di lapangan akan terus diperkuat melalui pengawasan berkala, pembinaan komunitas, serta penerapan sanksi bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Prinsip kami jelas, taman harus menjadi tempat yang tertib, aman, dan menyenangkan bagi seluruh warga Jakarta,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Tebet Eco Park, Jakarta Selatan

Pramono akan Tertibkan Pungutan Liar di Tebet Eco Park

Senin, 20 Oktober 2025 1352

Ketua DPRD Dukung Pemprov DKI Buka Taman Kota 24 Jam

Ketua DPRD Dukung Pemprov DKI Buka Taman Kota 24 Jam

Rabu, 09 April 2025 998

BERITA POPULER
Ketua Komisi E DPRD M Subki fakhri 1

Komisi E Tekankan Pengawasan dan Evaluasi Program SSG

Senin, 25 Mei 2026 966

IMG 20260521 WA0001

Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

Kamis, 21 Mei 2026 1720

Pelantikan eselon 3 dan 4 rezap ilus

Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

Rabu, 20 Mei 2026 1804

Pramono Raperda Kawasan

Pramono Dorong Target Net Zero Emission

Jumat, 22 Mei 2026 1394

Jakarta Sales Mission 2026' di Xiamen dan Shanghai

Transjakarta Borong Penghargaan Best Human Capital Awards 2026

Senin, 25 Mei 2026 617

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks