Pemprov DKI Tegaskan Larangan Pungli di Tebet Eco Park

Senin, 20 Oktober 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 967

Pemprov DKI Tegaskan Larangan Pungli di Tebet Eco Park

(Foto: Andri Widiyanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan keberadaan taman sebagai ruang publik tidak boleh dijadikan tempat praktik pungutan liar (pungli).

"Setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman,"

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan pungutan terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri mengatakan, taman merupakan ruang publik yang disiapkan agar bisa diakses, dimanfaatkan, dan dinikmati seluruh warga tanpa terkecuali.

“Taman adalah milik bersama. Setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apa pun,” ujarnya, Senin (20/10).

Dikatakan Fajar, segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas. Kejadian pungli pada 16 Oktober 2025 di Tebet Eco Park menjadi perhatian serius karena mencederai semangat taman sebagai ruang publik yang inklusif dan bebas tekanan.

Ia menilai, tindakan seperti itu merugikan pengunjung sekaligus mencoreng citra taman yang selama ini menjadi ruang interaksi sosial yang terbuka bagi semua kalangan.

“Kami akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Distamhut DKI Jakarta juga berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman. Fajar menjelaskan, pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan semua komunitas yang beraktivitas di taman memiliki pemahaman yang sama. Taman adalah ruang bersama yang harus dijaga bersama. Kami akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia mengatakan, sebagai ruang publik, Tebet Eco Park disediakan agar masyarakat dapat beraktivitas, bersantai, dan menikmati lingkungan kota dengan rasa aman, nyaman, dan tanpa kewajiban memberikan imbalan kepada pihak mana pun.

Langkah-langkah penegakan disiplin di lapangan akan terus diperkuat melalui pengawasan berkala, pembinaan komunitas, serta penerapan sanksi bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Prinsip kami jelas, taman harus menjadi tempat yang tertib, aman, dan menyenangkan bagi seluruh warga Jakarta,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Tebet Eco Park, Jakarta Selatan

Pramono akan Tertibkan Pungutan Liar di Tebet Eco Park

Senin, 20 Oktober 2025 1470

Ketua DPRD Dukung Pemprov DKI Buka Taman Kota 24 Jam

Ketua DPRD Dukung Pemprov DKI Buka Taman Kota 24 Jam

Rabu, 09 April 2025 1045

BERITA POPULER
IMG 20260711 WA0001

Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

Sabtu, 11 Juli 2026 6813

Pramono COJ 2026 rezap

Pramono Dukung Color of Jakarta, Potret Jejak Pembangunan Kota

Selasa, 07 Juli 2026 6463

Sosialisasi pergub rezap

Pramono Sebut Transparansi Perizinan Jadi Kunci Jakarta Kota Global

Selasa, 07 Juli 2026 6018

Pameran 100 Tahun Ali Sadikin bilal

Peringatan 100 Tahun, Pemprov DKI Komitmen Lanjutkan Legasi Ali Sadikin

Selasa, 07 Juli 2026 5948

IMG 20260713 WA0036

SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

Senin, 13 Juli 2026 997

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks