Selasa, 21 Oktober 2025 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 579
(Foto: Anita Karyati)
Sebanyak 30 pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dari kelurahan Pulau Panggang dan Pulau Pari, antusias mengikuti webinar pendaftaran sertifikasi merek yang diselenggarakan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kepulauan Seribu di Pulau Lancang, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
"Memperoleh kepastian dan perlindungan hukum"
Kepala Seksi Industri Suku Dinas PPKUKM Kepulauan Seribu, Deny Listiantoro mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan kepada para pelaku UKM agar lebih memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dagang mereka.
"Kegiatan ini diikuti 15 UKM dari kelurahan Pulau Pari dan 15 lainnya dari Kelurahan Pulau Panggang," ujarnya, Selasa (21/10).
Deny menjelaskan, dalam kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kementerian Hukum RI dengan pembahasan teknis pendaftaran merek, manfaat hukum, serta strategi membangun identitas merek bagi pelaku UKM.
Ia berharap, melalui kegiatan ini semakin banyak pelaku usaha lokal yang mampu berkembang dan berdaya saing melalui kepemilikan merek yang sah dan terdaftar.
"Kami berharap setelah mengikuti kegiatan ini, para pelaku usaha dapat mendaftarkan merek produknya secara resmi agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing dan kredibilitas produk mereka di pasar," terangnya.
Sementara itu, pelaku UKM dari Pulau Panggang, Siti Nurhayati (36) mengaku senang dengan adanya kegiatan webinar tersebut karena membuka wawasan baru tentang pentingnya merek dalam menjalankan usaha.
"Selama ini kami hanya fokus memproduksi dan menjual, belum paham kalau merek juga perlu dilindungi secara hukum. Setelah ikut kegiatan ini, saya jadi tahu bagaimana cara mendaftarkan merek sendiri," tandasnya.