Selasa, 14 Oktober 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 313
(Foto: Folmer)
Sebanyak 150 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari 70 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, ikut diskusi publik yang diadakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ),Selasa (14/10).
"Bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan,"
Diskusi mengusung tema 'Upaya Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah'.
Kepala BPPBJ DKI Jakarta, I Dewa Gede Soni Aryawan mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis guna mendukung pencapaian target pembangunan dan pelayanan publik.
"Diskusi publik ini merupakan bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan yang kami laksanakan, sebagai unsur penunjang sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah," ujarnya.
Soni menegaskan, pihaknya berkomitmen meningkatkan kapasitas dan profesionalisme seluruh pemangku kepentingan pengadaan, sejalan dengan visi dan misi Pemprov DKI mewujudkan tata kelola pernerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Ia memaparkan, berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), tercatat sebanyak 1.247 paket pekerjaan konstruksi senilai Rp 6,7 triliun dengan berbagai metode pengadaan.
Dari jumlah ini, 99 paket pekerjaan senilai Rp 2,9 triliun dilaksanakan melalui metode tender yang memiliki masa akhir kontrak pada Tiwulan IV 2025.
Lalu, sebanyak 809 paket pekerjaan yang telah diusulkan Perangikat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (PD/UKPD) pada kegiatan percepatan Tahun Anggaran 2026, termasuk di dalamnya 26 paket pekerjaan konstruksi senilai Rp 4,9 triliun.
Ia menjelaskan, diskusi publik yang digelar hari ini sangat relevan dan strategis,sebab pengendalian kontrak oleh PPK merupakan aspek krusial yang harus dilaksanakan secara cermat dan sisternatis.
"Hal ini mencakup reviu kontrak secara menyeluruh, penyusunan rencana pengendalian yang terukur, pelaksanaan pengawasan berkala yang terdokumentasi serta validasi pembayaran berdasarkan kemajuan fisik pekerjaan," jelasnya.
PPK, lanjut Soni, dituntut memiliki kewaspadaan terhadap berbagai potensi risiko, seperti keterlambatan pelaksanaan, ketidaksesuaian mutu, serta kendala ketersediaan bahan atau sumber daya.
"Kemampuan analitis dan ketegasan pengambilan keputusan menjadi kunci dalam memastikan tercapainya tujuan kontrak secara tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya serta menghin dari terjadinya sengketa maupun kerugian negara," tuturnya.
Kepala Bidang Advokasi, Pembinaan Pengadaan BPPBJ DKI Jakarta, Imas Budiasih menambahkan, melalui kegiatan ini pihaknya memberikan ruang bagi PPK OPD berdiskusi soal penyusunan penyusunan rancangan dan pengendalian kontrak sesuai PP Nomor 46 tahun 2025.
"Diskusi publik ini bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap pengendalian kontrak pengadaan barang an jasa pemerintah," tandasnya.