Dinas Nakertransgi Luncurkan Dua Unit Mobil Penguji K3

Selasa, 14 Oktober 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 956

Dinas Nakertransgi launching mobil penguji K3

(Foto: Istimewa)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta melalui UPT Pusat Higiene Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes) meluncurkan dua unit Mobil Penguji K3.

"Memperluas jangkauan dan mempercepat layanan,"

Pengoperasian armada untuk meningkatkan efektivitas dan percepatan pelayanan Pengujian Lingkungan Kerja bagi perusahaan serta Pemeriksaan Kesehatan Kerja bagi tenaga kerja yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, semakin tingginya aktivitas industri dan perusahaan di Jakarta membuat pekerja menghadapi risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang signifikan.

Oleh karena itu, pemerintah dan perusahaan wajib mengambil tindakan lebih lanjut dalam melindungi pekerja. Ia menjelaskan, salah satu isu utama adalah kondisi lingkungan kerja yang tidak aman (unsafe condition) dan perilaku pekerja yang tidak aman (unsafe action).

“Faktor-faktor bahaya dan risiko yang dihadapi pekerja tanpa perlindungan dan standar keselamatan yang memadai berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ujarnya, Selasa (14/10).

Syaripudin menyampaikan apresiasi kepada UPT Pusat Hiperkes dan Kesehatan Kerja atas inovasi yang diwujudkan melalui pengoperasian dua unit Mobil Penguji K3 tersebut.

“Inovasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan dan mempercepat layanan pengujian lingkungan kerja bagi perusahaan serta pemeriksaan kesehatan kerja bagi tenaga kerja di wilayah ibu kota,” ujarnya.

Kepala UPT Pusat Hiperkes dan Kesehatan Kerja DKI Jakarta, Henny D Mayawati menjelaskan, mobil ini merupakan model pengujian K3 yang dirancang untuk mempercepat dan mempermudah layanan ke perusahaan-perusahaan.

“Jadi kita sistemnya jemput bola. Baru dua yang bisa kita adakan di tahun ini dengan harapan ini bisa meningkatkan efektivitas layanan pengujian kepada perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta,” katanya.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022, UPT Pusat Hiperkes dan Kesehatan Kerja memiliki tugas pokok dan fungsi antara lain melaksanakan pengujian lingkungan kerja, pelatihan, pemeriksaan kesehatan kerja, dan pengembangan higiene perusahaan, ergonomi, keselamatan, serta kesehatan kerja.

Selain itu, melakukan pengujian dan analisis higiene perusahaan, keselamatan dan kesehatan kerja; serta melaksanakan pemeriksaan dan pengujian syarat keselamatan dan kesehatan kerja.

Berikut fasilitas yang terdapat pada Mobil Penguji K3:

1. Ruang pengelolaan hasil sampling pengujian lingkungan kerja.

2. Ruang peralatan penunjang untuk analisa laboratorium secara langsung.

3. Ruang pemeriksaan kesehatan kerja (audiometri).

BERITA TERKAIT
Dinas Nakertransgi gelar pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 106 Peserta Ikut Pelatihan K3

Senin, 13 Oktober 2025 810

Dinas Nakertransgi Gandeng 10 Instansi Promosikan Penerapan Keselamatan dan Kerja

Dinas Nakertransgi Gandeng 10 Instansi Promosikan Penerapan K3

Rabu, 07 Agustus 2024 1664

Penyandang disabilitas sedang mencari informasi lowongan pekerjaan

Dinas Nakertransgi Gandeng Perusahaan dan BUMD dalam Rekrutmen Disabilitas

Senin, 01 September 2025 2199

Penutupan Pelatihan Satpam Gada Pratama Jakarta Pusat

Pelatihan Satpam Gada Pratama di Jakpus Rampung

Selasa, 16 September 2025 3046

BERITA POPULER
Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy (5)

Ini Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta

Selasa, 08 September 2026 3080

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 828

Layanan transjakarta otoy 1

Pramono Imbau Warga Proaktif Urus Kartu Layanan Transportasi Gratis

Selasa, 08 September 2026 1944

IMG 20260914 171237

PJU di Jalan Bekasi Timur dan JPO Pedati Kembali Menyala

Senin, 14 September 2026 487

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 864

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks