Rabu, 08 Oktober 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 307
(Foto: Folmer)
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta, Rabu (8/10), menggelar sosialisasi dan diskusi panel tentang mutasi atlet yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KONI Pusat No 75 Tahun 2022.
" Agar mutasi atlet berjalan sesuai aturan yang berlaku,"
Kegiatan Sosialisasi dan Diskusi publik khusus membedah Surat Keputusan (SK) KONI Pusat No 75 Tahun 2022 diikuti pengurus provinsi (Pengprov) dari 84 cabang olahraga (cabor).
Ketua Umum KONI DKI Jakarta, Hidayat Humaid mengatakan, kegiatan yang diikuti pengurus provinsi (Pengprov) dari 84 cabang olahraga (cabor) ini rutin diadakan untuk membuka wawasan bagi insan olahraga di Jakarta.
"
Kami mengadakan sosialisasi agar mutasi atlet berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Hidayat Humaid.Ia menuturkan, kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan bagi pengurus cabor sehingga mutasi atlet tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
"Pada dasarnya mutasi atlet merupakan hak asasi manusia. Aturan yang dibuat ini agar tidak menimbulkan kerugian bagi atlet yang berpindah," tuturnya.
Ketua Panitia Sosialisasi dan Diskusi Panel KONI DKI Jakarta, RBJ Bangkit menjelaskan, kegiatan ini diijuti 86 pengurus provinsi (pengprov) cabor yang menjadi anggota KONI DKI.
"Semua insan olahraga diharapkan mamahami proses mutasi atlet yang tertuang dalam SK KONI Pusat No 75 Tahun 2022 tentang Mutasi Atlet," jelas Bangkit yang juga Ketua Bidang Hukum KONI DKI Jakarta.
Ia menambahkan, pihaknya menghadirkan narasumber yang memahami olahraga san akademisi, Rina Ambar Dewanti.
"Mekanisme mutasi dijalankan secara baik dan benar sesuai SK KONI Pusat akan membuat atlet tenang saat bertanding," tandasnya.