Senin, 06 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 533
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Panitia Khusus (Pansus) Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta telah merampungkan tahap harmonisasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas.
"manfaatnya bisa lebih luas dirasakan masyarakat,"
Ketua Pansus Jaringan Utilitas, Pantas Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menghasilkan rumusan final yang dituangkan dalam draf Raperda Jaringan Utilitas. Aturan ini nantinya akan menjadi dasar pengelolaan Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), yaitu sistem penataan ruang bawah tanah yang terintegrasi untuk menampung berbagai utilitas.
“Dengan terkelolanya jaringan utilitas secara terpadu, selain menambah nilai estetika kota, juga dapat meminimalisasi berbagai risiko, sekaligus memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ujar Pantas, Senin (6/10).
Menurutnya, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan jaringan utilitas dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti bantuan sosial maupun perbaikan infrastruktur.
“Kita tidak ingin lagi mendengar ada warga yang cedera karena tersangkut utilitas. Pengelolaan yang baik juga bisa mengurangi risiko korsleting, pencurian arus, dan gangguan lainnya, sehingga manfaatnya bisa lebih luas dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Usai proses harmonisasi, Pansus akan melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum draf Raperda dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
Pantas menambahkan, Perda Jaringan Utilitas yang akan disahkan juga mengatur bahwa peraturan gubernur (Pergub) dan aturan pelaksana lainnya harus diterbitkan paling lama satu tahun setelah Perda ditetapkan.
“Termasuk juga pendekatan-pendekatan hukumnya. Jadi jangan hanya tegas di atas kertas, tapi harus ada instrumen hukum yang kuat untuk menegakkannya,” tandasnya.