Senin, 22 September 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 209
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan optimistis pembahasan pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaringan Utilitas dapat diselesaikan pada akhir September ini.
"Makanya kita akan percepat,"
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sebelumnya meminta hasil pembahasan diserahkan bulan ini agar bisa dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
“Makanya kita akan percepat. Pembentukan pansus ini sebagai upaya percepatan penyelesaian Raperda ini,” ujar Pantas, Senin (22/9).
Ia menjelaskan, Raperda Jaringan Utilitas terdiri atas lima bab dengan 41 pasal yang mengatur Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Nantinya, Raperda tersebut akan melahirkan sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana pembangunan jaringan utilitas di ibu kota.
Menurut Pantas, saat ini Pansus tengah menyempurnakan sejumlah redaksi agar tidak menimbulkan kesalahan tafsir maupun kerancuan dalam penerapan aturan.
“Yang namanya perundangan termasuk Perda itu harus jelas, harus tegas,” tegasnya.
Salah satu ketentuan dalam Raperda adalah kewajiban pengembang mengembalikan kondisi jalan seperti semula usai pembangunan SJUT, termasuk jenis dan ketebalan material yang digunakan.
“Ini lahir dari kenyataan-kenyataan yang ada di lapangan,” tandasnya.