Pansus Raperda Jaringan Utilitas Sampaikan Target Penataan SJUT

Selasa, 24 Juni 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 2733

DPRD Targetkan Utilitas Telekomunikasi Segera Masuk Bawah Tanah

(Foto: Ilustrasi)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaringan Utilitas, Pantas Nainggolan menyampaikan, sejumlah target penataan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta.

"Utilitas telekomunikasi harus segera berpindah dari udara ke bawah tanah,"

Salah satu target jangka pendek yang menjadi fokus utama adalah memindahkan utilitas telekomunikasi dari jaringan udara ke bawah tanah.

“Tidak boleh terlalu lama. Utilitas telekomunikasi harus segera berpindah dari udara ke bawah tanah. Itu target jangka pendek,” ujar Pantas dalam rapat pembahasan pasal-pasal Raperda Jaringan Utilitas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/6).

Pantas mengatakan, keputusan teknis dan waktu pelaksanaan tetap menjadi kewenangan pihak eksekutif. Ia berharap, langkah ini bisa segera dilakukan demi memperindah wajah kota.

“Kita serahkan kepada jajaran eksekutif untuk mempersiapkannya dan menghitungnya secara matang, disesuaikan dengan kondisi sarana dan prasarana yang ada,” imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini Pansus masih menunggu draf resmi dari Pemprov DKI untuk melanjutkan pembahasan pasal-pasal Raperda Jaringan Utilitas.

Menurut Pantas, salah satu poin strategis dalam Raperda ini adalah penetapan jalur trase jaringan terpadu untuk semua jenis utilitas sebagai bagian dari target jangka panjang. Penetapan jalur ini harus sejalan dengan rencana pembangunan kota dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jangka 20 tahunan.

“Sehingga siapa pun yang membangun nanti, acuannya jelas. Tidak ada lagi pemasangan jaringan yang sembarangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pantas menyampaikan bahwa pihaknya juga meminta Pemprov DKI melibatkan unsur penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga pengadilan, dalam pembahasan draf Raperda tersebut.

“Kami ingin pembahasan ini komprehensif, terutama terkait sanksi. Untuk sanksi administratif cukup ditangani Pemprov, tapi sanksi pidana harus melibatkan aparat hukum agar bisa benar-benar mencegah pelanggaran,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Tata Kabel Semrawut

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Kota dengan Penataan Kabel Semrawut

Senin, 23 Juni 2025 3449

DPRD DKI Tinjau Pengerjaan SJUT di Senopati

Legislator Tinjau Pengerjaan SJUT di Senopati

Jumat, 13 Juni 2025 2574

Kabel Menjuntai dan Putus di Jalan Pedongkelan Raya Sudah Dirapihkan

Pasukan Kuning Tuntas Rapikan Kabel Udara di Jalan Pedongkelan Raya

Jumat, 13 Juni 2025 1647

DPRD Tegaskan Jakarta Tak Akan Menyerah Tata Jaringan Utilitas

Anggota Komisi D Dorong Percepatan Penataan Jaringan Utilitas

Rabu, 30 April 2025 1534

BERITA POPULER
Pjj ist

Pemprov DKI Perpanjang PJJ Sampai 8 September

Senin, 07 September 2026 3165

TJ Kelola Angkutan Laut jati

Angkutan Laut Transjakarta Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu

Jumat, 04 September 2026 2651

Enam Mobil Tangki Dikerahkan Semprot Sejumlah Trotoar di Jaktim

Enam Mobil Tangki Air Bersihkan Abu Vulkanik di Sejumlah Ruas Jalan di Jaktim

Minggu, 06 September 2026 1710

Ani ruspitawati ist (1)

Warga Diimbau Lindungi Saluran Pernapasan dan Mata dari Paparan Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 1711

Water mist rasuna said tiyo

Sudin LH Jaksel Semprot Water Mist di Dua Ruas Jalan

Jumat, 04 September 2026 1116

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks