Pansus Raperda Jaringan Utilitas Sampaikan Target Penataan SJUT

Selasa, 24 Juni 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 535

DPRD Targetkan Utilitas Telekomunikasi Segera Masuk Bawah Tanah

(Foto: Ilustrasi)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaringan Utilitas, Pantas Nainggolan menyampaikan, sejumlah target penataan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta.

"Utilitas telekomunikasi harus segera berpindah dari udara ke bawah tanah,"

Salah satu target jangka pendek yang menjadi fokus utama adalah memindahkan utilitas telekomunikasi dari jaringan udara ke bawah tanah.

“Tidak boleh terlalu lama. Utilitas telekomunikasi harus segera berpindah dari udara ke bawah tanah. Itu target jangka pendek,” ujar Pantas dalam rapat pembahasan pasal-pasal Raperda Jaringan Utilitas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/6).

Pantas mengatakan, keputusan teknis dan waktu pelaksanaan tetap menjadi kewenangan pihak eksekutif. Ia berharap, langkah ini bisa segera dilakukan demi memperindah wajah kota.

“Kita serahkan kepada jajaran eksekutif untuk mempersiapkannya dan menghitungnya secara matang, disesuaikan dengan kondisi sarana dan prasarana yang ada,” imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini Pansus masih menunggu draf resmi dari Pemprov DKI untuk melanjutkan pembahasan pasal-pasal Raperda Jaringan Utilitas.

Menurut Pantas, salah satu poin strategis dalam Raperda ini adalah penetapan jalur trase jaringan terpadu untuk semua jenis utilitas sebagai bagian dari target jangka panjang. Penetapan jalur ini harus sejalan dengan rencana pembangunan kota dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jangka 20 tahunan.

“Sehingga siapa pun yang membangun nanti, acuannya jelas. Tidak ada lagi pemasangan jaringan yang sembarangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pantas menyampaikan bahwa pihaknya juga meminta Pemprov DKI melibatkan unsur penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga pengadilan, dalam pembahasan draf Raperda tersebut.

“Kami ingin pembahasan ini komprehensif, terutama terkait sanksi. Untuk sanksi administratif cukup ditangani Pemprov, tapi sanksi pidana harus melibatkan aparat hukum agar bisa benar-benar mencegah pelanggaran,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Tata Kabel Semrawut

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Kota dengan Penataan Kabel Semrawut

Senin, 23 Juni 2025 1436

DPRD DKI Tinjau Pengerjaan SJUT di Senopati

Legislator Tinjau Pengerjaan SJUT di Senopati

Jumat, 13 Juni 2025 704

Kabel Menjuntai dan Putus di Jalan Pedongkelan Raya Sudah Dirapihkan

Pasukan Kuning Tuntas Rapikan Kabel Udara di Jalan Pedongkelan Raya

Jumat, 13 Juni 2025 591

DPRD Tegaskan Jakarta Tak Akan Menyerah Tata Jaringan Utilitas

Anggota Komisi D Dorong Percepatan Penataan Jaringan Utilitas

Rabu, 30 April 2025 586

BERITA POPULER
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keterangan kepada media di Stasiun MRT Fatmawati

Pramono Tegaskan Istrinya Tak Punya Jabatan di Balai Kota

Senin, 15 September 2025 3280

Suasana rapat pimpinan gabungan Bapemperda DPRD DKI Jakarta

Bapemperda Minta Pengusul Segera Serahkan Naskah Akademik Raperda

Selasa, 16 September 2025 2903

Gerbang tol Fatmawati 2 dibuka secara gratis untuk mengurai kemacetan

Rekayasa Lalin TB Simatupang Efektif Urai Kemacetan

Jumat, 19 September 2025 2084

Personel Gabungan Dikerahkan Tertibkan PKL di Jalan Jati Baru Raya

Personel Gabungan Tertibkan PKL di Jalan Jati Baru Raya

Jumat, 19 September 2025 2040

Para pencari kerja mencari informasi terkait lowongan yang tersedia

Pemprov DKI Manfaatkan APBD Ciptakan Lapangan Kerja

Senin, 15 September 2025 3079

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks