Pansus Raperda Jaringan Utilitas Sampaikan Target Penataan SJUT

Selasa, 24 Juni 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 2372

DPRD Targetkan Utilitas Telekomunikasi Segera Masuk Bawah Tanah

(Foto: Ilustrasi)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaringan Utilitas, Pantas Nainggolan menyampaikan, sejumlah target penataan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta.

"Utilitas telekomunikasi harus segera berpindah dari udara ke bawah tanah,"

Salah satu target jangka pendek yang menjadi fokus utama adalah memindahkan utilitas telekomunikasi dari jaringan udara ke bawah tanah.

“Tidak boleh terlalu lama. Utilitas telekomunikasi harus segera berpindah dari udara ke bawah tanah. Itu target jangka pendek,” ujar Pantas dalam rapat pembahasan pasal-pasal Raperda Jaringan Utilitas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/6).

Pantas mengatakan, keputusan teknis dan waktu pelaksanaan tetap menjadi kewenangan pihak eksekutif. Ia berharap, langkah ini bisa segera dilakukan demi memperindah wajah kota.

“Kita serahkan kepada jajaran eksekutif untuk mempersiapkannya dan menghitungnya secara matang, disesuaikan dengan kondisi sarana dan prasarana yang ada,” imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini Pansus masih menunggu draf resmi dari Pemprov DKI untuk melanjutkan pembahasan pasal-pasal Raperda Jaringan Utilitas.

Menurut Pantas, salah satu poin strategis dalam Raperda ini adalah penetapan jalur trase jaringan terpadu untuk semua jenis utilitas sebagai bagian dari target jangka panjang. Penetapan jalur ini harus sejalan dengan rencana pembangunan kota dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jangka 20 tahunan.

“Sehingga siapa pun yang membangun nanti, acuannya jelas. Tidak ada lagi pemasangan jaringan yang sembarangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pantas menyampaikan bahwa pihaknya juga meminta Pemprov DKI melibatkan unsur penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga pengadilan, dalam pembahasan draf Raperda tersebut.

“Kami ingin pembahasan ini komprehensif, terutama terkait sanksi. Untuk sanksi administratif cukup ditangani Pemprov, tapi sanksi pidana harus melibatkan aparat hukum agar bisa benar-benar mencegah pelanggaran,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Tata Kabel Semrawut

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Kota dengan Penataan Kabel Semrawut

Senin, 23 Juni 2025 3091

DPRD DKI Tinjau Pengerjaan SJUT di Senopati

Legislator Tinjau Pengerjaan SJUT di Senopati

Jumat, 13 Juni 2025 2324

Kabel Menjuntai dan Putus di Jalan Pedongkelan Raya Sudah Dirapihkan

Pasukan Kuning Tuntas Rapikan Kabel Udara di Jalan Pedongkelan Raya

Jumat, 13 Juni 2025 1335

DPRD Tegaskan Jakarta Tak Akan Menyerah Tata Jaringan Utilitas

Anggota Komisi D Dorong Percepatan Penataan Jaringan Utilitas

Rabu, 30 April 2025 1268

BERITA POPULER
IMG 20260225 WA0053

Pengendara Diminta Tak Lintasi Jalan Kampung Kramat

Rabu, 25 Februari 2026 43176

Verifikasi mudik gratis jakut anita2

Program Mudik Gratis 2026 Disambut Antusias Warga Jakarta Utara

Jumat, 27 Februari 2026 1480

JIS Ramadhan Fest 2026

Pram Pastikan Stok Pangan di Jakarta Aman

Minggu, 01 Maret 2026 732

Jis gery ist

Yuk Kunjungi JIS Ramadhan Fest 2026 di Jakarta International Stadium

Jumat, 27 Februari 2026 1131

Revitalisasi JPO sarinah rezap

Permudah Akses Disabilitas, Revitalisasi JPO Sarinah Diresmikan

Senin, 02 Maret 2026 448

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks