Bapemperda Bahas Latar Belakang Perubahan Status Hukum PAM Jaya

Jumat, 03 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 940

DPRD DKI Jakarta rapat membahas status hukum PAM Jaya

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat membahas latar belakang perubahan status hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Jumat (3/10).

"Ini sudah sesuai aturan,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan, rapat yang semula dijadwalkan membahas pasal per pasal akhirnya difokuskan pada pembahasan urgensi, tujuan, dan dasar perubahan status hukum tersebut.

“Rapat hari ini seharusnya membahas pasal per pasal, tetapi karena ada permintaan dari anggota mengenai urgensi dan tujuan, maka pembahasan difokuskan pada latar belakang mengapa PAM Jaya perlu berubah dari Perumda menjadi Perseroda,” ujarnya.

Aziz menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta untuk memastikan aspek legal perubahan status hukum tersebut.

“Ini sudah sesuai aturan, sehingga pembahasan Raperda mengenai PAM Jaya bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Ia menekankan, anggota Bapemperda menginginkan agar Pemprov DKI tetap memiliki kendali penuh atas operasional PAM Jaya. Karena itu, Bapemperda memberi waktu satu pekan kepada Biro Hukum untuk menambahkan pasal-pasal lex specialis agar menjadi landasan operasional PAM Jaya ke depan.

Terkait tarif air, Aziz mengingatkan bahwa penetapannya mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Pemprov DKI bisa menetapkan tarif selama masih di bawah ketentuan itu,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan tarif berkeadilan.

“PAM Jaya telah bekerja baik sejak lepas dari Palyja dan Aetra. Tarif untuk kelompok menengah ke atas memang lebih tinggi, tetapi tujuannya untuk subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” paparnya.

Sementara itu, Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkum DKJ, Suratin Eko Supono memastikan, pihaknya telah melakukan harmonisasi terhadap Raperda tersebut, sehingga aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan.

“Secara materi, mulai dari UUD 1945 hingga regulasi di bawahnya, Insya Allah tidak bertentangan. Yang penting tetap dikendalikan Pemda dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bapemperda DPRD DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja ke Kantor PAM Jaya

Bapemperda Bahas Transformasi PAM Jaya Menuju Perseroda

Rabu, 01 Oktober 2025 1104

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Bapemperda Gelar RDP Bahas Perubahan Status Hukum PAM Jaya

Rabu, 01 Oktober 2025 931

Basri Baco (tengah) mengapresiasi kinerja PAM Jaya pada kegiatan Balkoters Talks

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Kinerja PAM Jaya

Jumat, 19 September 2025 2860

Basri Baco (tengah) mengapresiasi kinerja PAM Jaya pada kegiatan Balkoters Talks

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Kinerja PAM Jaya

Jumat, 19 September 2025 2860

Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin (kanan) menyampaikan paparan pada kegiatan Balkoters Talks

PAM Jaya Paparkan Smart Water Manajemen di Balkoters Talks

Jumat, 19 September 2025 3063

BERITA POPULER
IMG 20260309 WA0093

Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

Senin, 09 Maret 2026 2357

Pelabuhan muara angke rezap

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

Kamis, 05 Maret 2026 2179

Transjakarta low entry blokm

Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

Kamis, 05 Maret 2026 2079

Francine gang hijau malaka nur ist

Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

Kamis, 05 Maret 2026 1936

IMG 20260309 131649

Pemprov DKI dan BPOM Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan

Senin, 09 Maret 2026 860

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks