Bapemperda Bahas Latar Belakang Perubahan Status Hukum PAM Jaya

Jumat, 03 Oktober 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 1158

DPRD DKI Jakarta rapat membahas status hukum PAM Jaya

(Foto: Fakhrizal Fakhri)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat membahas latar belakang perubahan status hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Jumat (3/10).

"Ini sudah sesuai aturan,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan, rapat yang semula dijadwalkan membahas pasal per pasal akhirnya difokuskan pada pembahasan urgensi, tujuan, dan dasar perubahan status hukum tersebut.

“Rapat hari ini seharusnya membahas pasal per pasal, tetapi karena ada permintaan dari anggota mengenai urgensi dan tujuan, maka pembahasan difokuskan pada latar belakang mengapa PAM Jaya perlu berubah dari Perumda menjadi Perseroda,” ujarnya.

Aziz menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta untuk memastikan aspek legal perubahan status hukum tersebut.

“Ini sudah sesuai aturan, sehingga pembahasan Raperda mengenai PAM Jaya bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Ia menekankan, anggota Bapemperda menginginkan agar Pemprov DKI tetap memiliki kendali penuh atas operasional PAM Jaya. Karena itu, Bapemperda memberi waktu satu pekan kepada Biro Hukum untuk menambahkan pasal-pasal lex specialis agar menjadi landasan operasional PAM Jaya ke depan.

Terkait tarif air, Aziz mengingatkan bahwa penetapannya mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Pemprov DKI bisa menetapkan tarif selama masih di bawah ketentuan itu,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan tarif berkeadilan.

“PAM Jaya telah bekerja baik sejak lepas dari Palyja dan Aetra. Tarif untuk kelompok menengah ke atas memang lebih tinggi, tetapi tujuannya untuk subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” paparnya.

Sementara itu, Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkum DKJ, Suratin Eko Supono memastikan, pihaknya telah melakukan harmonisasi terhadap Raperda tersebut, sehingga aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan.

“Secara materi, mulai dari UUD 1945 hingga regulasi di bawahnya, Insya Allah tidak bertentangan. Yang penting tetap dikendalikan Pemda dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bapemperda DPRD DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja ke Kantor PAM Jaya

Bapemperda Bahas Transformasi PAM Jaya Menuju Perseroda

Rabu, 01 Oktober 2025 1333

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Bapemperda Gelar RDP Bahas Perubahan Status Hukum PAM Jaya

Rabu, 01 Oktober 2025 1134

Basri Baco (tengah) mengapresiasi kinerja PAM Jaya pada kegiatan Balkoters Talks

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Kinerja PAM Jaya

Jumat, 19 September 2025 3045

Basri Baco (tengah) mengapresiasi kinerja PAM Jaya pada kegiatan Balkoters Talks

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Kinerja PAM Jaya

Jumat, 19 September 2025 3045

Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin (kanan) menyampaikan paparan pada kegiatan Balkoters Talks

PAM Jaya Paparkan Smart Water Manajemen di Balkoters Talks

Jumat, 19 September 2025 3284

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9075

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 2508

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3488

Syafrin Tinjau Lokbin dan Pasar Jaya Pasar Minggu

Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu

Senin, 27 Juli 2026 2679

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1337

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks