Pemekaran Wilayah Kelurahan Kapuk Permudah Layanan Warga

Selasa, 30 September 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 470

Gubernur Pramono memberikan sambutan sekaligus meresmikan pemekaran Kelurahan Kapuk

(Foto: Reza Pratama Putra)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemekaran wilayah Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi tiga kelurahan yakni Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.

"Menurut saya sudah waktunya untuk diputuskan,"

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, pemekaran dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya kepadatan jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk yang mencapai 174 ribu jiwa sehingga menghambat pelayanan publik. Jumlah tersebut melebihi jumlah penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta.

"Saya hari ini sungguh berbahagia, gembira bisa secara resmi hadir di Kelurahan Kapuk dalam rangka untuk pemekaran wilayah yaitu Kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan dan Kapuk Timur. Dengan jumlah penduduk 174 ribu," ujar Pramono di Kelurahan Kapuk, Selasa (30/9).

Pramono menyampaikan, pemekaran ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang diteken pada 23 September 2025. Ia mengungkapkan usulan pemekaran Kelurahan Kapuk sudah ada sejak tahun 1990-an, namun baru diputuskan saat ini.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendekatkan layanan kepada masyarakat di wilayah tersebut.

"Menurut saya sudah waktunya untuk diputuskan," tambahnya.

Untuk menindaklanjuti pemekaran ini, Pemprov DKI Jakarta telah merencanakan pembangunan fasilitas dan mekanisme penyesuaian dokumen kependudukan. Gubernur meminta masyarakat agar tidak khawatir terkait administrasi pasca-pemekaran.

Seluruh proses administrasi akan difasilitasi melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pemprov DKI melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Polres Metro Jakarta Barat, dan instansi lainnya telah menyiapkan mekanisme pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dokumen lama tetap berlaku hingga habis masa berlakunya.

2. Penyesuaian atau perubahan data dapat dilakukan saat perpanjangan atau pembaruan.

3. Seluruh poses penyusunan dokumen tidak dikenakan biaya apapun.

"Pemerintah DKI Jakarta tentunya akan mempersiapkan fasilitas kantor kelurahan yang ada di Kapuk Selatan maupun Kapuk Timur, sumber daya manusia, dan sebagainya, nanti secara bertahap akan kita lakukan," jelasnya.

Pramono menyampaikan, pemekaran Kelurahan Kapuk akan resmi beroperasi secara yuridis formal setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan kode wilayah untuk dua kelurahan baru tersebut. Usai kode wilayah diterbitkan, maka pembangunan kedua kantor kelurahan baru tersebut akan dilakukan.

"Begitu kode wilayah telah selesai, nanti saya minta Pak Wali Kota segera menyiapkan pembangunan untuk kantor Kelurahan Kapuk Selatan dan juga untuk Kapuk Timur," kata Pramono.

Dalam kesempatan ini, Pramono mengapresiasi dukungan seluruh pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta sehingga proses pemekaran Kelurahan Kapuk berjalan baik. Ia berharap, pemekaran wilayah ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pemerintahan.

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menambahkan, melalui pemekaran Kelurahan Kapuk ini diharapkan terjadi pemerataan pembangunan, perbaikan layanan administrasi, membantu mengakomodasi kebutuhan masyarakat lebih baik, serta meningkatkan kualitas hidup seluruh warga.

Kelurahan Kapuk yang semula memiliki luas 572,62 hektare dengan 174.349 jiwa kini dipecah menjadi Kelurahan Kapuk Timur dengan luas 197,28 hektare dan jumlah penduduk 36.203 jiwa. Kantor Kelurahan Kapuk Timur rencananya akan dibangun di bekas kantor Sudin KPKP Jakarta Barat di Jalan Peternakan Raya, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.

Sedangkan Kelurahan Kapuk Selatan rencananya memiliki luas 223,09 hektare dan 75.998 jiwa. Rencana pembangunan kantor Kelurahan Kapuk Selatan ini akan menggunakan lahan Taman Melati 2 milik Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat.

Sementara Kelurahan Kapuk memiliki luas 142,11 hektare dan 59.176 jiwa. Pembangunan kantor Kelurahan Kapuk berada di Jalan Kapuk Raya Nomor 1, Kelurahan Kapuk.

"Rencana pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur merupakan alternatif pemecahan masalah agar pelayanan publik lebih dekat, lebih cepat, dan merata di Kelurahan Kapuk," tandas Uus.

BERITA TERKAIT
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin

Persiapan Pemekaran Kelurahan Kapuk Dioptimalkan

Senin, 15 September 2025 3061

Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Barat, Erizon Safari

Suku Dinas Kesehatan Jakbar Ajak Warga Cegah Penularan Campak

Kamis, 28 Agustus 2025 3307

Petugas SDA mengecek kondisi pompa di Rumah Pompa Rumah Pompa Polder Artha Gading, Jakarta Utara

Pemprov DKI Siagakan Pompa Air untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

Selasa, 30 September 2025 723

Pramono saat menjadi keynote speaker seminar Water Governance Towards Global Cities

Pramono Komitmen Kejar Target Cakupan Air Bersih 100 Persen

Selasa, 30 September 2025 577

BERITA POPULER
Paljaya sosialiasi di Halte Transjakarta Bundaran HI Astra

Paljaya Gencarkan Sosialisasi Sanitasi Aman

Sabtu, 27 September 2025 2061

Gubernur Pramono Paparkan Kebijakan Pemprov DKI ke Lemhannas

Pramono Paparkan Kebijakan Strategis Penguatan SDM ke Lemhannas

Rabu, 24 September 2025 2656

Leon dan Defa Dinobatkan Jadi Abang None Jakarta 2025

Leon dan Defa Dinobatkan Jadi Abang None Jakarta 2025

Jumat, 26 September 2025 2022

Gani Suwondo Lie dilantik sebagai anggota DPRD DKI PAW 2024–2029

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pelantikan Anggota Pengganti Antar Waktu

Rabu, 24 September 2025 2554

Penyerahan bantuan penyintas kebakaran Bidara Cina

Sudinsos Jaktim Bantu Penyintas Kebakaran di Bidara Cina

Rabu, 24 September 2025 2451

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks