Kamis, 25 Mei 2023 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Andry 1352
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Puluhan personel gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI merazia enam rumah kos di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Totalnya ada enam kos yang kami razia
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, razia rumah kos dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Totalnya ada enam rumah kos yang kami razia. Lokasinya di Kramat Jaya Baru dan Jalan Biduri,” katanya, Kamis (25/5).
Tumbur menuturkan, kegiatan
razia kali ini melibatkan 70 personel gabungan. Hasilnya, petugas mendapati ada satu pasangan berstatus bukan suami istri yang tinggal bersama di salah satu rumah kos.“Kita berikan imbauan dan data supaya ke depan tidak terjadi lagi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam razia ini, petugas sekaligus mengecek izin usaha dan IMB masing-masing rumah kos.
Pengelola rumah kos juga diimbau agar
melapor ke pengurus RT dan RW untuk dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) bagi penyewa kos.
"Kegiatan berlangsung aman dan kondusif," tandasnya.