Rabu, 03 September 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 588
(Foto: Reza Pratama Putra)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi peserta didik yang mengikuti aksi unjuk rasa.
"Pemerintah Jakarta tidak akan mencabut,"
Dikatakan Pramono, pencabutan bantuan KJP dan KJMU merupakan kewenangan sepenuhnya dari Pemprov DKI.
"Enggak benar (dicabut). Jadi Pemerintah Jakarta tidak akan mencabut KJP maupun KJMU. Karena untuk KJP dan KJMU memang itu kewenangannya Pemerintah Jakarta dan terutama Gubernur. Saya sudah memutuskan tidak ada yang dicabut," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/9).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga memastikan tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) peserta didik yang mengikuti aksi penyampaian pendapat.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan, berbeda dengan kasus tawuran, penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik.
“Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Meski begitu, Nahdiana mengingatkan bagi penerima KJP/KJMU yang terbukti melakukan pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya akan mendapatkan konsekuensi setimpal. Nahdiana menyampaikan, KJP/KJMU bisa saja dicabut kalau ada yang terbukti melakukan tindakan pidana.
“Tentu saja kita tidak akan gegabah, kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap. Oleh karena itu, sekali lagi saya imbau kepada para pelajar dan mahasiswa untuk bertindak sesuai dalam koridor hukum yang berlaku,” tandasnya.