Selasa, 02 September 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1100
(Foto: doc)
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengambil sejumlah langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan peserta didik sekaligus menjamin hak mereka untuk tetap memperoleh pendidikan.
"Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas,"
Untuk itu, sekolah diberikan kewenangan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi.
“Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan,” ujar Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (2/9).
Dikatakan Nahdiana, pihaknya juga menginstruksikan setiap sekolah untuk memperkuat komunikasi dengan orang tua murid, sehingga segala perkembangan situasi dapat dipahami dan diantisipasi bersama.
Nahdiana menilai, pembekalan dan pembinaan paling dibutuhkan peserta didik saat ini, agar tidak terjebak pada tindakan anarkis.
“Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” katanya.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga memastikan tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) peserta didik yang mengikuti aksi penyampaian pendapat.
Nahdiana menegaskan, berbeda dengan kasus tawuran, penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik.
“Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Meski begitu, Nahdiana mengingatkan bagi penerima KJP/KJMU yang terbukti melakukan pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya akan mendapatkan konsekuensi setimpal. Nahdiana menyampaikan, KJP/KJMU bisa saja dicabut kalau ada yang terbukti melakukan tindakan pidana.
“Tentu saja kita tidak akan gegabah, kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap. Oleh karena itu, sekali lagi saya imbau kepada para pelajar dan mahasiswa untuk bertindak sesuai dalam koridor hukum yang berlaku,” tandasnya.