Disdik Pastikan Hak Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi

Selasa, 02 September 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2283

Pembelajaran Jarak Jauh

(Foto: doc)

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengambil sejumlah langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan peserta didik sekaligus menjamin hak mereka untuk tetap memperoleh pendidikan.

"Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas,"

Untuk itu, sekolah diberikan kewenangan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi.

“Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan,” ujar Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (2/9).

Dikatakan Nahdiana, pihaknya juga menginstruksikan setiap sekolah untuk memperkuat komunikasi dengan orang tua murid, sehingga segala perkembangan situasi dapat dipahami dan diantisipasi bersama.

Nahdiana menilai, pembekalan dan pembinaan paling dibutuhkan peserta didik saat ini, agar tidak terjebak pada tindakan anarkis.

“Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” katanya.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga memastikan tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) peserta didik yang mengikuti aksi penyampaian pendapat.

Nahdiana menegaskan, berbeda dengan kasus tawuran, penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik.

“Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Meski begitu, Nahdiana mengingatkan bagi penerima KJP/KJMU yang terbukti melakukan pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya akan mendapatkan konsekuensi setimpal. Nahdiana menyampaikan, KJP/KJMU bisa saja dicabut kalau ada yang terbukti melakukan tindakan pidana.

“Tentu saja kita tidak akan gegabah, kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap. Oleh karena itu, sekali lagi saya imbau kepada para pelajar dan mahasiswa untuk bertindak sesuai dalam koridor hukum yang berlaku,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Petugas membersihkan puing sisa pembakaran Halte Transjakarta Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan

Kerugian Dampak Unjuk Rasa di Jakarta Capai Rp51,1 Miliar

Senin, 01 September 2025 13989

Petugas Sudin Tamhut Jakarta Pusat merapihkan tanaman di kolong Flyover Atrium Senen

Jalur Hijau Kolong Flyover Senen Dirapihkan

Senin, 01 September 2025 1465

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

DKI Tetapkan Kebijakan PJJ untuk Sekolah Dekat Lokasi Unras

Senin, 01 September 2025 3687

BERITA POPULER
Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 13249

Munjirin Pimpin Panen Sayur sekolah nur

Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

Jumat, 14 Agustus 2026 8901

IMG 20260817 WA0044

Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 1644

Pemilik bangunan ubah saluran ist

Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

Jumat, 14 Agustus 2026 2184

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset dan Optimalisasi Anggaran 2026

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

Jumat, 14 Agustus 2026 1962

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks