Disdik Pastikan Hak Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi

Selasa, 02 September 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2038

Pembelajaran Jarak Jauh

(Foto: doc)

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengambil sejumlah langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan peserta didik sekaligus menjamin hak mereka untuk tetap memperoleh pendidikan.

"Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas,"

Untuk itu, sekolah diberikan kewenangan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi.

“Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan,” ujar Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (2/9).

Dikatakan Nahdiana, pihaknya juga menginstruksikan setiap sekolah untuk memperkuat komunikasi dengan orang tua murid, sehingga segala perkembangan situasi dapat dipahami dan diantisipasi bersama.

Nahdiana menilai, pembekalan dan pembinaan paling dibutuhkan peserta didik saat ini, agar tidak terjebak pada tindakan anarkis.

“Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” katanya.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga memastikan tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) peserta didik yang mengikuti aksi penyampaian pendapat.

Nahdiana menegaskan, berbeda dengan kasus tawuran, penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik.

“Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Meski begitu, Nahdiana mengingatkan bagi penerima KJP/KJMU yang terbukti melakukan pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya akan mendapatkan konsekuensi setimpal. Nahdiana menyampaikan, KJP/KJMU bisa saja dicabut kalau ada yang terbukti melakukan tindakan pidana.

“Tentu saja kita tidak akan gegabah, kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap. Oleh karena itu, sekali lagi saya imbau kepada para pelajar dan mahasiswa untuk bertindak sesuai dalam koridor hukum yang berlaku,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Petugas membersihkan puing sisa pembakaran Halte Transjakarta Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan

Kerugian Dampak Unjuk Rasa di Jakarta Capai Rp51,1 Miliar

Senin, 01 September 2025 13478

Petugas Sudin Tamhut Jakarta Pusat merapihkan tanaman di kolong Flyover Atrium Senen

Jalur Hijau Kolong Flyover Senen Dirapihkan

Senin, 01 September 2025 1157

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

DKI Tetapkan Kebijakan PJJ untuk Sekolah Dekat Lokasi Unras

Senin, 01 September 2025 3122

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1111

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 894

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1095

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1847

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1368

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks