Rabu, 20 Agustus 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 2642
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau
Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz memastikan, pihaknya akan memprioritaskan pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)."Prioritas kami adalah perda mengenai PAM Jaya,"
Menurut Aziz, perubahan bentuk hukum tersebut harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Prioritas kami adalah Perda mengenai PAM Jaya, peralihan status dari Perumda ke Perseroda. PAM membutuhkan dana besar untuk mengganti pipa-pipa yang sudah tidak layak di DKI Jakarta,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/8).
Ia menuturkan, peralihan status ini diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan PAM Jaya kepada warga.
“Kami sudah mengundang PAM Jaya untuk menanyakan hal ini. Ternyata jalur pipa ada yang berumur hingga 100 tahun sejak zaman Belanda. Pipa-pipa tua ini perlu diganti, tetapi biayanya sangat besar dan kemampuan APBD DKI terbatas,” jelasnya.
Dengan perubahan status menjadi Perseroda, lanjut Aziz, PAM Jaya diharapkan lebih fleksibel dalam mencari sumber pendanaan alternatif tanpa membebani APBD.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengawasan hingga penetapan tarif PAM Jaya harus tetap akan berada di tangan Pemprov DKI.
“Agar secara kebijakan perusahaan lebih fleksibel, misalnya mencari dana dari luar. Tetapi kontrol tetap harus ada di Pemprov DKI Jakarta agar standar pelayanan, kualitas, maupun harga tetap bisa dijaga,” tandasnya.