Rabu, 13 Agustus 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 466
(Foto: Nugroho Sejati)
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, Rabu (13/8).
"DPRD telah melakukan pembahasan,"
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna ini kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
DPRD DKI telah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Nomor 420/ud.00.00 tanggal 31 Juli 2025 mengenai penyampaian rancangan tersebut.
“Menindaklanjuti surat itu, DPRD telah melakukan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Khoirudin.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 16 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, KUA-PPAS yang telah disepakati bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 21 Juli 2025, penandatanganan KUA-PPAS dilaksanakan hari ini.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno dan pimpinan DPRD.