Pemkot Jakpus Sosialisasikan Kewajiban Perusahaan Pemegang SIPPT

Senin, 27 Mei 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1295

Pemkot Jakpus Sosialisasikan Pemenuhan Kewajiban ke Perusahaan Pemegang SIPPT

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat, Senin (27/5), mensosialisasikan pemenuhan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) kepada  76 perwakilan perusahaan pengembang pemegang surat izin peruntukan penggunaan tanah (SIPPT).

 Sangat potensial untuk penataan kota sesuai estetika yang ditentukan,

Sekretaris Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengatakan, lahan kewajiban Fasos-Fasum yang diserahkan perusahaan pengembang pemegang SIPPT bisa dimaksimalkan untuk mendukung peningkatan estetika kota.

Sebagai langkah awal peningkatan dan pengembangan potensi lahan, menurut Iqbal, harus dilakukan pendataan terlebih dahulu, termasuk melakukan identifikasi administratif dan legalitas agar tidak jadi kendala ke depannya.

"Termasuk lahan kewajiban Fasos-Fasum yang belum diserahterimakan. Itu sangat potensial untuk modal penataan kota sesuai estetika yang ditentukan,” katanya.

Iqbal berharap, pemaparan dalam kegiatan sosilasi ini semakin memotivasi perusahaan pengembangan pemegang SIPPT untuk menunaikan kewajibannya. Sehingga mereka benar-benar menuntaskan proses pemenuhan kewajiban dengan melakukan serah terima.

"Tidak hanya mendukung estetika, keberadaan Fasos-Fasum ini manfaatnya tentu akan dirasakan masyarakat," tegasnya.

Asisten Perkemonian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting menambahkan, keseluruhannya terdapat 126 pemegang SIPPT yang belum menunaikan kewajibannya menyerahkan lahan Fasos-Fasum.

Sebanyak 126 pemegang SIPPT tersebut tersebar di delapan kecamatan, dengan rincian Kecamatan Gambir ada 18 pengembang, Senen delapan, Sawah Besar 13, Johar Baru  ada satu pengembang.

Kemudian di wilayah Kecamatan Menteng  tercatat ada 19 pengembang, Tanah Abang ada 45, Kemayoran 13 dan Kecamatan Cempaka Putih sembilan pengembang.

"Alasan mereka belum menyerahkan beragam. Hingga saat ini yang sudah menyelesaikan itu sekitar 50 pemegang SIPPT dan 76 masih berproses," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Penyerahan Fasos-Fasum Triwulan I

Pj Gubernur Heru Berharap, Penyerahan Fasos-Fasum Triwulan I Percepat Penyelesaian Kewajiban Pengembang

Rabu, 08 Mei 2024 4107

 Pemkot Jaktim Gelar Rakor Optimalisasi Peningkatan PBB-P2

Lurah dan Camat di Jaktim Diminta Validasi Objek Pajak

Jumat, 17 Maret 2023 2851

 Pemkot Jakut Tandatangani BAST Lahan Fasum Senilai Rp 66,9 Milliar

Pemkot Jakut Tandatangani BAST Lahan Fasum Senilai Rp 66,9 Milliar

Jumat, 08 September 2023 5109

BERITA POPULER
PPPK P3K jakut anita4

1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

Rabu, 01 Juli 2026 880

BEI fakhri

Bank Jakarta dan BEI Dorong Pertumbuhan Berkualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Rabu, 01 Juli 2026 727

Pulau tidung beach run anita

Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

Sabtu, 27 Juni 2026 1060

Satpol pp dki jakarta 1

190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

Jumat, 26 Juni 2026 1148

Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa anita

Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

Senin, 29 Juni 2026 840

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks