Pemkot Jakut Terima Lahan Kewajiban Pengembang di Pegangsaan Dua

Senin, 14 Oktober 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 848

Pemkot Jakut Terima Lahan Kewajiban Pengembang di Pegangsaan Dua

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (14/10), melakukan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) lahan  ewajiban pengembang PT Graha Rekayasa Abadiyag berada di wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading.

"Kewajiban yang diserahkan ini memiliki nilai luar biasa."

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengapresi pihak perusahaan yang menunaikan kewajibannya sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) No.651/-1.711.5, tertanggal 18 Februari 1991.

Menurut Ali, lahan yang diserahkan berupa bidang tanah SUK/Sekolah, tanah saluran (PPA), tanah  PHU/taman dan tanah rencana jalan (MJL) yang terletak di Perumahan Arcadia, RW 22 Kelurahan Pegangsaan Dua.

"Kewajiban yang diserahkan ini memiliki nilai luar biasa. Segera akan kita laporkan ke pemerintah provinsi," katanya, Senin (14/10).

Ali menjabarkan, luas keseluruhan bidang tanah yang diserahkan mencapai 59.583 meter persegi atau senilai sekitar Rp 839.822.985.000,00. Adapun detail luasan lahan yang diserahkan itu terdiri dari, tanah SUK/sekolah seluas sekitar 3.462 meter persegi dan tanah PHU/ taman seluas sekitar 5.573 meter persegi.

Lalu, tanah saluran seluas sekitar 4.971 meter persegi dan tanah rencana rel/KA seluas sekitar 5.569 meter persegi. Terakhir lahan bidang tanah seluas sekitar 40.008 meter persegi.

Dia berharap, penyerahan kewajiban oleh PT Graha Rekayasa Abadi ini bisa memotivasi perusahaan pengembang lainnya untuk segera menunaikan kewajibannya.

"Dengan adanya penyerahan kewajiban dari pengembang ini, bisa memaksimalkan pelayanan pada masyarakat dalam hal Fasos Fasum," tegasnya.

Sementara, Direktur PT Graha Rekayasa Abadi, Iwan, mengaku senang serta bangga bisa menunaikan kewajiban perusahaannya menyerahkan lahan bidang tanah fasiltas sosial (Fasos) fasilitas umum (Fasum) sesuai SIPPT mereka.

Ia juga mengapresiasi jajaran Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Utara yang telah menuntaskan prosesnya hingga hari ini bisa dilakukan BAST.

"Semoga tambahan aset bagi pemprov ini bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Lahan Kewajiban PT Agung Sedayu

Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Lahan Kewajiban PT Agung Sedayu

Senin, 24 Juni 2024 828

Pemkot Jakpus Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD DKI

Pemkot Jakpus Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD DKI

Kamis, 16 Mei 2024 1433

Pj Gubernur Heru Apresiasi Percepatan Pemenuhan Kewajiban Fasos-Fasum Pengembang

Pj Gubernur Heru Apresiasi Percepatan Pemenuhan Kewajiban Fasos-Fasum Pengembang

Selasa, 16 Januari 2024 7342

BERITA POPULER
Personel Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta

PMI DKI Siagakan 59 Relawan dan 10 Ambulans di Kwitang

Jumat, 29 Agustus 2025 1480

Bus Transjakarta melintas di Bundaran HI Jakarta

Layanan Transjakarta Beroperasi Situasional Hari Ini

Jumat, 29 Agustus 2025 1316

Petugas Dinas LH membersihkan sampah

120 Meter Kubik Sampah Sisa Aksi Unjuk Rasa Telah Dibersihkan

Minggu, 31 Agustus 2025 604

Warga menerima sembako usai menjalani pemeriksaan kesehatan

Ribuan Warga Cibesut Manfaatkan Layanan Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 27 Agustus 2025 1305

Layanan mikrotrans aktif kembali pasca kejadian unjuk rasa

Layanan Transjakarta Berangsur Pulih

Sabtu, 30 Agustus 2025 637

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik