Pemkot Jakut Terima Lahan Kewajiban Pengembang di Pegangsaan Dua

Senin, 14 Oktober 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1221

Pemkot Jakut Terima Lahan Kewajiban Pengembang di Pegangsaan Dua

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (14/10), melakukan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) lahan  ewajiban pengembang PT Graha Rekayasa Abadiyag berada di wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading.

"Kewajiban yang diserahkan ini memiliki nilai luar biasa."

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengapresi pihak perusahaan yang menunaikan kewajibannya sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) No.651/-1.711.5, tertanggal 18 Februari 1991.

Menurut Ali, lahan yang diserahkan berupa bidang tanah SUK/Sekolah, tanah saluran (PPA), tanah  PHU/taman dan tanah rencana jalan (MJL) yang terletak di Perumahan Arcadia, RW 22 Kelurahan Pegangsaan Dua.

"Kewajiban yang diserahkan ini memiliki nilai luar biasa. Segera akan kita laporkan ke pemerintah provinsi," katanya, Senin (14/10).

Ali menjabarkan, luas keseluruhan bidang tanah yang diserahkan mencapai 59.583 meter persegi atau senilai sekitar Rp 839.822.985.000,00. Adapun detail luasan lahan yang diserahkan itu terdiri dari, tanah SUK/sekolah seluas sekitar 3.462 meter persegi dan tanah PHU/ taman seluas sekitar 5.573 meter persegi.

Lalu, tanah saluran seluas sekitar 4.971 meter persegi dan tanah rencana rel/KA seluas sekitar 5.569 meter persegi. Terakhir lahan bidang tanah seluas sekitar 40.008 meter persegi.

Dia berharap, penyerahan kewajiban oleh PT Graha Rekayasa Abadi ini bisa memotivasi perusahaan pengembang lainnya untuk segera menunaikan kewajibannya.

"Dengan adanya penyerahan kewajiban dari pengembang ini, bisa memaksimalkan pelayanan pada masyarakat dalam hal Fasos Fasum," tegasnya.

Sementara, Direktur PT Graha Rekayasa Abadi, Iwan, mengaku senang serta bangga bisa menunaikan kewajiban perusahaannya menyerahkan lahan bidang tanah fasiltas sosial (Fasos) fasilitas umum (Fasum) sesuai SIPPT mereka.

Ia juga mengapresiasi jajaran Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Utara yang telah menuntaskan prosesnya hingga hari ini bisa dilakukan BAST.

"Semoga tambahan aset bagi pemprov ini bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Lahan Kewajiban PT Agung Sedayu

Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Lahan Kewajiban PT Agung Sedayu

Senin, 24 Juni 2024 1150

Pemkot Jakpus Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD DKI

Pemkot Jakpus Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD DKI

Kamis, 16 Mei 2024 1755

Pj Gubernur Heru Apresiasi Percepatan Pemenuhan Kewajiban Fasos-Fasum Pengembang

Pj Gubernur Heru Apresiasi Percepatan Pemenuhan Kewajiban Fasos-Fasum Pengembang

Selasa, 16 Januari 2024 7613

BERITA POPULER
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3404

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1684

Pramono kunjungan ciangir rezap

Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

Jumat, 31 Juli 2026 1497

Urban Farming Rudin Lurah Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

Selasa, 04 Agustus 2026 776

Selama Bulan Juli, 441 Ekor Kucing di Jaksel Sudah di Sterilisasi

441 Ekor Kucing Sudah Disterilisasi di Jaksel

Senin, 03 Agustus 2026 867

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks