Warga Eks Kampung Bayam Tandatangani Kontrak Unit HPPO JIS

Selasa, 29 Juli 2025 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 567

Warga Eks Kampung Bayam Tandatangani Kontrak Unit HPPO JIS

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Sebanyak 41 perwakilan warga eks Kampung Bayam, sepakat untuk menandatangani kontrak dan bersedia pindah ke unit Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

"Kita ingin semua aman memenuhi aspek good coorporate goverment (GCG),"

Kesepakatan ini dilakukan setelah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menggelar sosialisasi kontrak sewa hunian, penandatanganan kontrak dan serah terima kunci HPPO JIS di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (29/7).

Direktur Bisnis dan Operasional PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro), I Gede Adnyana T menjelaskan, kegiatan hari ini merupakan bentuk perhatian dan kasih sayang Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung kepada warga eks Kampung Bayam. Diakuinya, tahapan proses ini memang lebih lama dari perkiraan sebelumnya pada Mei 2025 lalu.

"Kemarin prosesnya turun naik segala macam, karena kita ingin semua aman memenuhi aspek good coorporate goverment (GCG). Karena rasa sayang, jangan sampai semua diburu-buru tapi akhirnya, ending-nya jelek," kata Adi.

Ditegaskan Adi, setelah tahapan kajian aspek GCG ini rampung pihaknya bisa memberikan tujuh jaminan kepada warga. Pertama mereka dapat menghuni HPPO JIS mulai hari ini setelah menandatangani kontrak dan melalui proses pengundian unit.

Kedua, pihaknya akan menerima warga eks Kampung Bayam tinggal di HPPO JIS yang ingin bekerja sebagai pegawai JIS selama sesuai ketentuan berlaku dan kebutuhan lapangan kerja. Dicontoh Adi, bidang pekerjaan yang bisa diberikan di antaranya gardener dan cleaning service.

Ketiga, selama enam bulan ke depan hingga 31 Desember mendatang ditetapkan menjadi masa grass periode. Selama masa grass periode itu mereka bisa tinggal di HPPO JIS tanpa ditagih bayaran.

Keempat, selama mereka tinggal dalam masa grass periode itu dipastikan bukan sebagai hutang. Kemudian kelima, Adi menegaskan pihaknya akan menjadikan komitmen bersama ini lebih baik.

Keenam, Adi mengatakan hasil yang bisa didapat oleh warga eks Kampung Bayam seperti urban farming dan beternak diperuntukkan bagi mereka. 

Lalu yang ketujuh, Jakpro akan membantu distribusi berbagai produk hasil warga eks Kampung Bayam ke BUMD lainnya.

Dilanjutkan Adi, sebelum masa grass periode berakhir pihaknya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk membahas kelanjutan regulasi HPPO JIS.

Sebab, setelah masa grass periode berakhir pengelolaan HPPO JIS akan diserahkan PT Jakpro ke Dinas PRKP DKI Jakarta.

Menurut Adi, berdasar SK Wali Kota Jakarta Utara tahun 2022 tentang verifikasi warga eks Kampung Bayam keseluruhan terdapat 126 KK. 

Meski belum semua warga menandatangani, Adi mengaku akan terus melakukan pendekatan dan mencari titik temu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

"Semua, nggak ada yang ditinggalin. Tidak ada satupun warga eks Kampung Bayam yang akan ditinggal, siapa pun itu dengan pemikiran apapun, kita akan rangkul," imbuhnya.

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat menegaskan, akan memastikan seluruh proses berjalan baik dan tidak sampai ada yang merasa dirugikan.

 

Selain menerima tujuh  hak yang disebutkan pihak Jakpro, Hendra menyatakan akan membantu proses pemindahan sekolah anak warga eks Kampung Bayam dan mengupayakan layanan kesehatan bagi warga.

"Sebagai wali kota, saya akan memastikan warga eks Kampung Bayam sebagai warga saya mendapat haknya sesuai yang dijanjikan," tegasnya.

Salah seorang warga eks Kampung Bayam, Shirley Aplonia mengaku mau menandatangani kontrak lantaran merasa aspirasinya sudah diakomodir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses penetapan yang telah dijalani pun sudah melalui dialog bersama warga.

Kemudian, ada sejumlah warga eks Kampung Bayam yang sudah diterima bekerja di JIS sebagai cleaning service

Karena itu, ia bersama warga eks Kampung Bayam yang total berjumlah 41 Kepala Keluarga (KK) bersedia menandatangani kontrak dan mengambil undian unit HPPO JIS.

"Di Rusun Nagrak ada 35 KK dan di Rusun Rorotan ada enam KK. Iya semua sudah jelas menerima," tandasnya.

BERITA TERKAIT
HPPO JIS Siap Dihuni Warga Kampung Bayam Mulai Hari ini

HPPO JIS Siap Dihuni Warga Kampung Bayam

Selasa, 29 Juli 2025 783

Panen Raya dan Tasyakuran Poktan Kampung Bayam Madani Diapresiasi Pemprov DKI

Poktan Kampung Bayam Madani Panen 138 Kilogram Komoditas Pertanian dan Perikanan

Senin, 05 Mei 2025 1085

Kampung Susun Bayam Masuki Tahap Akhir Persiapan Hunian

Kampung Susun Bayam Masuki Tahap Akhir Persiapan Hunian

Rabu, 02 Juli 2025 636

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469476

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309174

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261390

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196953

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194734

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik