Keringanan Pajak Bahan Bakar Bisa Dinikmati hingga 31 Agustus

Jumat, 25 Juli 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 1185

Pramono, Keringanan, Pajak, Bahan Bakar

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Jakarta.

"Diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus,"

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan, pemberian insentif PBBKB ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut Pramono, masyarakat Jakarta bisa menikmati keringanan pajak bahan bakar hingga 31 Agustus 2025.

"Dalam rangka hari ulang tahun Jakarta dan juga menyambut kemerdekaan Republik Indonesia. Kenapa itu diberikan keringanan. Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus," ujar Pramono di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Lebih lanjut, Pramono menyampaikan, berdasarkan data penerimaan daerah menunjukkan bahwa perekonomian Jakarta tetap mengalami pertumbuhan meskipun di tengah ketidakpastian ekonomi global. Ia menyebut, hingga Juli ini penerimaan pajak Jakarta bahkan telah mencapai lebih dari 53 persen.

"Karena bagaimanapun saya melihat karena saya membaca day by day bagaimana penerimaan Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lain, termasuk tadi kami rapat, Jakarta sekarang ini di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen," kata dia.

Sekadar diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Jakarta.

Insentif ini diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.

Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.

2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.

3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

BERITA TERKAIT
DKI Beri Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Hingga 80 Persen

Pemprov DKI Beri Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Jumat, 25 Juli 2025 935

Wagub Tandatangani MoU Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2025

Wagub Berharap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 Segera Diputuskan

Rabu, 16 Juli 2025 1565

DPRD DKI Apresiasi Kenaikan Dana Operasional RT dan RW Oktober 2025

Kenaikan Dana Operasional RT/RW Diapresiasi

Jumat, 25 Juli 2025 2034

DPRD Dukung Pemanfaatan AI Wujudkan Jakarta Kota Global

Dukung Pemanfaatan AI Wujudkan Jakarta Kota Global

Jumat, 25 Juli 2025 872

BERITA POPULER
IMG 20260714 WA0016

Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

Selasa, 14 Juli 2026 7239

Perlintasan kereta dok 1

Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

Kamis, 16 Juli 2026 1982

Ima mahdia dprd dki

DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 1877

Kebakaran pondok bambu

Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

Senin, 20 Juli 2026 700

Reza dan Nadya Siap Promosikan Pariwisata Berkelanjutan Kepulauan Seribu

Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

Minggu, 19 Juli 2026 824

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks