Keringanan Pajak Bahan Bakar Bisa Dinikmati hingga 31 Agustus

Jumat, 25 Juli 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 990

Pramono, Keringanan, Pajak, Bahan Bakar

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Jakarta.

"Diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus,"

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan, pemberian insentif PBBKB ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut Pramono, masyarakat Jakarta bisa menikmati keringanan pajak bahan bakar hingga 31 Agustus 2025.

"Dalam rangka hari ulang tahun Jakarta dan juga menyambut kemerdekaan Republik Indonesia. Kenapa itu diberikan keringanan. Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus," ujar Pramono di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Lebih lanjut, Pramono menyampaikan, berdasarkan data penerimaan daerah menunjukkan bahwa perekonomian Jakarta tetap mengalami pertumbuhan meskipun di tengah ketidakpastian ekonomi global. Ia menyebut, hingga Juli ini penerimaan pajak Jakarta bahkan telah mencapai lebih dari 53 persen.

"Karena bagaimanapun saya melihat karena saya membaca day by day bagaimana penerimaan Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lain, termasuk tadi kami rapat, Jakarta sekarang ini di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen," kata dia.

Sekadar diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Jakarta.

Insentif ini diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.

Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.

2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.

3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

BERITA TERKAIT
DKI Beri Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Hingga 80 Persen

Pemprov DKI Beri Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Jumat, 25 Juli 2025 726

Wagub Tandatangani MoU Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2025

Wagub Berharap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 Segera Diputuskan

Rabu, 16 Juli 2025 1330

DPRD DKI Apresiasi Kenaikan Dana Operasional RT dan RW Oktober 2025

Kenaikan Dana Operasional RT/RW Diapresiasi

Jumat, 25 Juli 2025 1680

DPRD Dukung Pemanfaatan AI Wujudkan Jakarta Kota Global

Dukung Pemanfaatan AI Wujudkan Jakarta Kota Global

Jumat, 25 Juli 2025 544

BERITA POPULER
IMG 20260225 WA0053

Pengendara Diminta Tak Lintasi Jalan Kampung Kramat

Rabu, 25 Februari 2026 43257

Revitalisasi JPO sarinah rezap

Permudah Akses Disabilitas, Revitalisasi JPO Sarinah Diresmikan

Senin, 02 Maret 2026 1239

Verifikasi mudik gratis jakut anita2

Program Mudik Gratis 2026 Disambut Antusias Warga Jakarta Utara

Jumat, 27 Februari 2026 1613

Jis gery ist

Yuk Kunjungi JIS Ramadhan Fest 2026 di Jakarta International Stadium

Jumat, 27 Februari 2026 1227

Stok pangan Food Station doc

Pramono Minta BUMD Siaga Potensi Dampak Rantai Pasok Global

Senin, 02 Maret 2026 623

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks