Pemprov DKI Beri Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Jumat, 25 Juli 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 805

DKI Beri Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Hingga 80 Persen

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025.

"dapat menurunkan beban biaya bahan bakar,"

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

Ia menyampaikan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.

“Pengurangan PBBKB ini dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor," ujarnya, Jumat (25/7).

Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.

Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.

2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.

3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di : bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan call center informasi pajak daerah di nomor 1500-177.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Komitmen Terhadap Pengelolaan Pajak

Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

Selasa, 17 Juni 2025 2723

Pramono Pastikan Pajak Hiburan 10 Persen untuk Olahraga Sesuai Aturan

Pramono Pastikan Pajak Hiburan 10 Persen untuk Olahraga Sesuai Aturan

Senin, 07 Juli 2025 1754

Komisi C Dukung Upaya Pemprov DKI Tingkatkan Pendapatan Daerah

Komisi C Dukung Upaya Pemprov DKI Tingkatkan Pendapatan Daerah

Selasa, 06 Mei 2025 953

BERITA POPULER
Launching Color Of Jakarta otoy

Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

Jumat, 17 April 2026 1269

IMG 20260416 WA0100

KI DKI Apresiasi Peran Komdigi-ISKI Kawal Implementasi PP 17/2025

Kamis, 16 April 2026 1329

Sterilisasi kucing kep seribu anita

251 HPR di Pulau Sabira Berhasil Divaksin dan Sterilisasi

Jumat, 17 April 2026 940

IMG 20260413 WA0103

KPKP Jakbar Pantau Hewan Liar di Permukiman Warga Jelambar

Senin, 13 April 2026 1540

Pramono pelantikan pejabat rezap

Pramono Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Rabu, 15 April 2026 1103

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks