Pemprov DKI Beri Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Jumat, 25 Juli 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 306

DKI Beri Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Hingga 80 Persen

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025.

"dapat menurunkan beban biaya bahan bakar,"

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

Ia menyampaikan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.

“Pengurangan PBBKB ini dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor," ujarnya, Jumat (25/7).

Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.

Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.

2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.

3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di : bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan call center informasi pajak daerah di nomor 1500-177.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Komitmen Terhadap Pengelolaan Pajak

Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

Selasa, 17 Juni 2025 2192

Pramono Pastikan Pajak Hiburan 10 Persen untuk Olahraga Sesuai Aturan

Pramono Pastikan Pajak Hiburan 10 Persen untuk Olahraga Sesuai Aturan

Senin, 07 Juli 2025 668

Komisi C Dukung Upaya Pemprov DKI Tingkatkan Pendapatan Daerah

Komisi C Dukung Upaya Pemprov DKI Tingkatkan Pendapatan Daerah

Selasa, 06 Mei 2025 596

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469448

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309113

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261368

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196926

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194707

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik