Jumat, 25 Juli 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 306
(Foto: Ilustrasi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025.
"dapat menurunkan beban biaya bahan bakar,"
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.
Ia menyampaikan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.
“Pengurangan PBBKB ini dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor," ujarnya, Jumat (25/7).
Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.
Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:
1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di : bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan call center informasi pajak daerah di nomor 1500-177.