Rabu, 23 Juli 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 316
(Foto: Andri Widiyanto)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/7).
semua tidak bisa berjalan dengan baik tanpa dukungan DPRD
Acara ini dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung; Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana; Ketua LPSK Achmadi, serta Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma.
Dalam sambutannya, Pramono menekankan bahwa kerja sama ini penting bagi Pemprov DKI untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terbuka.
"Ini menjadi referensi kita untuk melakukan, memilih siapapun yang akan diangkat di eselon yang ada," ujar Pramono.
Pramono kemudian menyoroti pentingnya peran LPSK. Ia menyebut, tidak banyak pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap perlindungan korban dan saksi. Sementara, Pemprov DKI Jakarta memberikan layanan perlindungan korban dan saksi.
Pramono meyakini, penandatanganan kerja sama ini akan memberikan dampak positif bagi Pemprov DKI.
"Tentunya semua tidak bisa berjalan dengan baik tanpa support, dukungan DPRD Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menyampaikan, kerja sama ini terjalin sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencurian uang maupun penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemprov DKI.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan edukasi, pendidikan dan pelatihan serta analisis data.
"LPSK bersama dengan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan penyusunan regulasi tentang pelindungan pelapor khususnya yang terkait dengan pelindungan pelapor whistleblower dan telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur No 49 tahun 2024 tentang pengelolaan pengaduan," lanjut Dhany.
Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, Achmadi menyampaikan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat upaya pencegahan, penanggulangan, dan perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus tertentu.
"Dibalik peran saksi dan atau saksi pelaku atau pelapor whistleblower yang memberikan keterangan membantu mengungkap melaporkan suatu perkara, dalam beberapa kasus mereka juga sering berhadapan dengan resiko-resiko atas keamanan dirinya," ujar Achmadi.
Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi pelapor atau saksi pelaku (whistleblower) yang seringkali menghadapi risiko ancaman atau intimidasi.
"Kami juga sangat berterima kasih Bapak Gubernur, seluruh korban tindak pidana di DKI ini ditanggung medis psikologi-psikososial oleh Pemda DKI," tambah dia.
Sementara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana menyambut baik terjalinnya kerja sama ini. Jakarta sendiri, kata dia, merupakan pusat transaksi keuangan terbesar di Indonesia.
"Laporan paling banyak itu memang laporan dari DKI Jakarta. Dan konteksnya bukan pelaku ya, tapi yang melakukan transaksi, bukan pelaku pidananya," tegasnya.
Ivan menambahkan, PPATK berkomitmen siap membantu Pemprov DKI Jakarta, terutama terkait data transaksi.