Rabu, 23 Juli 2025 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 349
(Foto: Andri Widiyanto)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) ikut bantu memfasilitasi proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2025 - 2029. Ditargetkan, seluruh proses seleksi rampung pada Oktober 2025 mendatang.
"Kami berharap, proses seleksi bisa menghasilkan yang terbaik,"
Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, pihaknya memfasilitasi kegiatan ini sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berbasis partisipasi publik.
"Kami berharap, proses seleksi bisa menghasilkan yang terbaik,
lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan akses informasi berkualitas," ujar Budi Awaludin, yang juga menjabar sebagai Eakil Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta periode 2025 - 2029, Rabu (23/7).Ketua Timsel, Jhon Fresly Hutahaean menjelaskan, bagi masyarakat yang berminat mendaftar jadi calon Komisirner KI DKI periode 2925-2029, dapat menyerahkan berkas langsung ke Gedung Graha Mental Spiritual, Lantai 7 Jalan Awaludin II Jakarta Pusat setiap hari kerja pukul 09.00–15.00 atau mengirimkan berkas melalui email ke: seleksikip@jakarta.go.id.
"Pembentukan KI DKI ini difasilitasi Dinas Kominfotik DKI Jakarta. Proses pendaftaran kami buka mulai 28 Juli - 8 Agustus," katanya.
Ada pun syarat untuk ikut seleksi calon anggota KI, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas dan rekam jejak yang tidak tercela, paham mengenai keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik, usia minimal 35 tahun serta tidak pernah dipidana karena tindak kejahatan.
Dilanjutkan John, setelah berkas dikirim pihaknya akan melakukan tahapan seleksi administrasi mulai 18-20 Agustus 2025. Ia berharap, hasil seleksi adminitrasi bisa menghasilkan sebanyak 40 peserta untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Dijelaskan John, tahapan selanjutnya meliputi tes potensi tertulis pada 27 Agustus 2025, pengumuman tes potensi mulai 29 Agustus-2 September 2025, lalu tahapan menerima masukan masyarakat mulai 3 – 23 September 2025.
Selanjutnya tahapan psikotes dan dinamika kelompok pada 24 September 2025, wawancara calon 30 September 2025 dan pengumuman awancara antara 7 – 9 Oktober 2025.
Kemudian, tim seleksi akan memutus 10 hingga 15 calon anggota KI untuk diserahkan kepada Gubenur DKI Jakarta. Setelah itu, mereka yang terpilih akan diminta membuat makalah dengan tahapan penulisan makalah mulai 10-16 Oktober 2025.
Nantinya, nama yang masuk ke Gubernur DKI akan diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Kemudian, akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk ditetapkan lima komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2029.
"Selama proses pemilihan ini, SK komisioner sebelumnya telah diperpanjang hingga periode 2025-2029 terpilih," ungkapnya.
Sementara, anggota Timsel, Handoko Agung Saputro menambahkan, peserta pendaftar tidak hanya ditujukan bagi warga KTP domisili DKI Jakarta, tpi juga bagi warga yang berdomisili KTP dari kawasan Bogor, Tangerang, Depok, Bekasi dan Cianjur.
"Telah ada regulasi mengenai aglomerasi sehingga prosesnya kami menyesuaikan," tandasnya.