Raperda Kawasan Tanpa Rokok Atur Aktivitas Merokok di Ruang Publik

Kamis, 12 Juni 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 400

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Atur Aktivitas Merokok di Ruang Publik

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengendalian rokok.

"Bukan berarti enggak boleh merokok,"

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, prinsip raperda rokok ini bukan untuk melarang merokok, melainkan untuk mengatur aktivitas merokok di tempat-tempat publik.

Karena itu, nantinya akan disediakan fasilitas khusus bagi perokok di tempat-tempat tersebut.

"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," ujar Pramono di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemerintah juga belum memutuskan besaran denda bagi masyarakat yang melanggar aturan ini.

"Karena ini Perda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan," kata Pram.

Pramono menjelaskan, larangan merokok di area terbuka ini sudah diberlakukan di beberapa negara maju. Sementara aturan ini belum diterapkan di Jakarta.

Sebelumnya dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Pramono menyampaikan tanggapannya soal Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Pram, Eksekutif sepakat dan menganggap bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung. Namun perlu diatur terkait pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu.

Raperda ini, kata dia, tetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, Eksekutif juga sepakat bahwa tempat karaoke, kelab malam, kafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.

Ia menyebut, beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan seperti bar dan diskotik. Mereka juga memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain.

Selain itu, Eksekutif juga sependapat untuk memasukkan upaya perlindungan kesehatan warga dari bahaya merokok dan paparan asap rokok, khususnya pada kelompok usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, ke dalam Raperda.

Dalam rangka upaya pencegahan dan pembinaan, Raperda ini menyentuh aspek edukasi yang perlu diperkuat dengan berbagai strategi.

"Eksekutif sepakat mengenai perlunya strategi sosialisasi yang efektif, yang mencakup pelibatan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dalam penyuluhan serta kolaborasi dengan media lokal dan influencer digital," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Aturan Larangan Merokok Perlu Diperkuat Lewat Perda

Aturan Larangan Merokok Perlu Diperkuat Lewat Perda

Jumat, 23 Mei 2025 384

Sudinkes Jakut Gelar Peringatan Hari TB Sedunia

Pramono Sampaikan Arah Pembangunan Jakarta di Rapat Paripurna

Selasa, 27 Mei 2025 440

Bapemperda DPRD DKI Targetkan Rampungkan 15 Perda Tahun Ini

Bapemperda DPRD DKI Targetkan Rampungkan 15 Perda Tahun Ini

Selasa, 03 Juni 2025 423

Wagub Ikuti Rapat Paripurna Pandangan Fraksi DPRD terkait 3 Raperda

Wagub Ikuti Rapat Paripurna Pandangan Fraksi DPRD terkait Tiga Raperda

Senin, 26 Mei 2025 257

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469266

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308692

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284523

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261193

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196769

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik