Raperda Kawasan Tanpa Rokok Atur Aktivitas Merokok di Ruang Publik

Kamis, 12 Juni 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 2333

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Atur Aktivitas Merokok di Ruang Publik

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengendalian rokok.

"Bukan berarti enggak boleh merokok,"

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, prinsip raperda rokok ini bukan untuk melarang merokok, melainkan untuk mengatur aktivitas merokok di tempat-tempat publik.

Karena itu, nantinya akan disediakan fasilitas khusus bagi perokok di tempat-tempat tersebut.

"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," ujar Pramono di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemerintah juga belum memutuskan besaran denda bagi masyarakat yang melanggar aturan ini.

"Karena ini Perda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan," kata Pram.

Pramono menjelaskan, larangan merokok di area terbuka ini sudah diberlakukan di beberapa negara maju. Sementara aturan ini belum diterapkan di Jakarta.

Sebelumnya dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Pramono menyampaikan tanggapannya soal Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Pram, Eksekutif sepakat dan menganggap bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung. Namun perlu diatur terkait pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu.

Raperda ini, kata dia, tetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, Eksekutif juga sepakat bahwa tempat karaoke, kelab malam, kafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.

Ia menyebut, beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan seperti bar dan diskotik. Mereka juga memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain.

Selain itu, Eksekutif juga sependapat untuk memasukkan upaya perlindungan kesehatan warga dari bahaya merokok dan paparan asap rokok, khususnya pada kelompok usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, ke dalam Raperda.

Dalam rangka upaya pencegahan dan pembinaan, Raperda ini menyentuh aspek edukasi yang perlu diperkuat dengan berbagai strategi.

"Eksekutif sepakat mengenai perlunya strategi sosialisasi yang efektif, yang mencakup pelibatan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dalam penyuluhan serta kolaborasi dengan media lokal dan influencer digital," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Aturan Larangan Merokok Perlu Diperkuat Lewat Perda

Aturan Larangan Merokok Perlu Diperkuat Lewat Perda

Jumat, 23 Mei 2025 1556

Sudinkes Jakut Gelar Peringatan Hari TB Sedunia

Pramono Sampaikan Arah Pembangunan Jakarta di Rapat Paripurna

Selasa, 27 Mei 2025 1110

Bapemperda DPRD DKI Targetkan Rampungkan 15 Perda Tahun Ini

Bapemperda DPRD DKI Targetkan Rampungkan 15 Perda Tahun Ini

Selasa, 03 Juni 2025 1168

Wagub Ikuti Rapat Paripurna Pandangan Fraksi DPRD terkait 3 Raperda

Wagub Ikuti Rapat Paripurna Pandangan Fraksi DPRD terkait Tiga Raperda

Senin, 26 Mei 2025 542

BERITA POPULER
Verifikasi Mudik Gratis jati

Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

Rabu, 18 Februari 2026 2560

Aturan hiburan malam saat ramadan

Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 2145

IMG 20260219 WA0043

Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

Kamis, 19 Februari 2026 1008

Aman Anak Sejahtera TAS Arutala anita2

Hadirkan Taman Anak Arutala, Kinerja Positif Pram-Doel Diakui Warga

Jumat, 20 Februari 2026 633

IMG 20260214 113057

Petugas Gabungan di Matraman Razia Miras Jelang Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 1502

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks