Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 13 Juni 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1981

Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Pemerintah Daerah ingin meringankan beban warga,"

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Ia menyampaikan, kebijakan ini juga merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.

“Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI,” ujar Lusi, Jumat (13/6).

Ia menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025 ini berlaku sejak tanggal 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” katanya.

Lusi menambahkan, pihaknya akan terus bekerja keras memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.

Ia menambahkan, perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi jajarannya untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerja sama dalam pembayaran pajak daerah.

“Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Beri Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Mulai 8 April

Pemprov DKI Beri Insentif PBB-P2, Wujudkan Keadilan Perpajakan

Selasa, 08 April 2025 1902

DKI Modernisasi Sistem Perpajakan Melalui Penerapan E-TRAPT

DKI Modernisasi Sistem Perpajakan Melalui Penerapan E-TRAPT

Rabu, 09 April 2025 2479

 Ratusan Wajib Pajak di Jaksel Disosialisasikan Peraturan Pajak 2025

Warga Jaksel Disosialisasi Peraturan Pajak Daerah

Kamis, 24 April 2025 931

BERITA POPULER
Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Sudah Dibersihkan

Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Tuntas Dibersihkan

Kamis, 08 Januari 2026 1563

Sambut HUT ke-500, Jakarta Gelar Duel Clash of Legends di GBK

Laga El Clasico Legenda Real Madrid dan Barcelona akan Tersaji di Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 859

Pembongkaran tiang monorel di Rasuna Said

Pembongkaran Tiang Monorel Tandai Dimulainya Penataan Jl HR Rasuna Said

Rabu, 14 Januari 2026 529

Kebakaran di lantai lima Tzu Chi School berhasil dipadamkan

Kebakaran Gedung Tzu Chi School Berhasil Dipadamkan

Senin, 12 Januari 2026 798

Proyek LRT Jakarta Fase 1B

Jakpro Konsisten Laksanakan Penugasan Strategis Sepanjang 2025

Kamis, 08 Januari 2026 1194

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks