Pemprov DKI Beri Insentif PBB-P2, Wujudkan Keadilan Perpajakan

Selasa, 08 April 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1848

Pemprov DKI Beri Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Mulai 8 April

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

"Menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional,"

Kebijakan yang berlaku mulai 8 April 2025 ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan keadilan perpajakan.

Kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025 yakni Pembebasan Pokok PBB-P2, Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025, Keringanan Pokok PBB-P2, dan Pembebasan Sanksi Administratif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pajak daerah berperan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai segala keperluan daerah Provinsi DKI Jakarta.

“Namun, pemerintah juga menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujar Lusiana, Selasa (8/4).

Lusiana menyampaikan, adanya insentif PBB-P2 tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak.

“Sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat berjalan tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan,” katanya.

Adapun kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1) Pembebasan Pokok PBB-P2

Melalui kebijakan pembebasan pokok PBB-P2, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2025. Adapun syarat untuk mendapatkan insentif ini yaitu:

A. Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)

B. Wajib Pajak orang pribadi

C. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi

D. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

2) Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025

Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari:

• Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok.

• Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50 persen dari tahun pajak 2024.

3) Keringanan Pokok PBB-P2

Keringanan pokok PBB-P2 yaitu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya. Besaran keringanan yang didapatkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

A. PBB-P2 tahun pajak 2025

• Keringanan 10 persen untuk periode pembayaran mulai tanggal 8 April - 31 Mei 2025.

• Keringanan 7,5 persen untuk periode pembayaran 1 Juni - 31 Juli 2025.

• Keringanan 5 persen untuk periode pembayaran 1 Agustus - 30 September 2025.

B. PBB-P2 tahun pajak 2020 - 2024

• Keringanan 5 persen untuk periode pembayaran mulai 8 April sampai 31 Desember 2025.

C. PBB-P2 tahun pajak 2013 - 2019

• Keringanan 50 persen untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025.

D. PBB-P2 tahun pajak 2010 - 2012

• Keringanan 25 persen diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025.

4) Pembebasan Sanksi Administratif

A. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran

• Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 8 April sampai 31 Desember 2025.

B. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar juga diberikan untuk periode pembayaran 08 April sampai dengan 31 Desember 2025

• Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024

• Diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah atau keputusan pengurangan sanksi administratif.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2024

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2024

Selasa, 03 Desember 2024 4711

Khoirudin Apresiasi Realisasi Pendapatan Pajak Capai 98 Persen

Khoirudin Apresiasi Realisasi Pendapatan Pajak Capai 98 Persen

Selasa, 07 Januari 2025 1186

Sekretaris Komisi C Dukung Pemprov DKI Beri Insentif Hapus Denda Pajak

Sekretaris Komisi C Dukung Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Kamis, 05 Desember 2024 1183

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1027

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 792

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1030

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1787

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1251

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks