Selasa, 10 Juni 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 282
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Petugas pengawasan dan pemeriksa pemotongan hewan kurban di Jakarta Selatan mendapati sebanyak 225 kilogram organ yang tidak layak dikonsumsi. Organ hewan kurban tersebut selanjutnya langsung diafkir atau dimusnahkan.
"Memastikan keamanan daging dan organ hewan kurban,
"
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Irawati Harry Artharini mengatakan, jumlah petugas yang dikerahkan sebanyak 137 orang.
Petugas tersebut berasal dari Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan bersinergi bersama Dinas KPKP DKI Jakarta, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), serta mahasiswa SKHB IPB.
"Mereka memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan hewan di 10 wilayah kecamatan berjalan optimal dan aman dikonsumsi warga," ujarnya, Selasa (10/6).
Irawati merinci, organ hewan kurban yang dinyatakan tidak layak konsumsi terdiri dari 185,5 kilogram hati; 36,45 kilogram paru; 0,7 kilogram jantung; 2,2 kilogram limpa; dan 0,15 kilogram ginjal.
"Paling banyak diafkir itu hati karena menunjukkan adanya tanda-tanda infeksi fasciola hepatica atau dikenal sebagai cacing hati," terangnya.
Ia menambahkan, dalam pengawasan tersebut total pihaknya menyasar 291 lokasi dengan rincian hewan yang diperiksa yakni, sapi sebanyak 1.960 ekor, kerbau 19 ekor, kambing 4.782 ekor, dan 611 domba.
Irawati juga memastikan, seluruh proses pemotong hewan kurban selama Iduladha 1446 Hijriah tahun ini berjalan lancar sesuai syariat Islam dan aturan yang berlaku, begitupun kelayakan daging kurban yang dibagian dan dikonsumsi warga juga sudah terjamin keamanannya.
"Alhamdulillah, semua prosesnya berjalan lancar, tim di lapangan juga bertugas dengan baik untuk memastikan keamanan daging dan organ hewan kurban bagi warga Jakarta Selatan," tandasnya.