Selasa, 27 Mei 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 310
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memastikan akan menindak tegas pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentraman dan ketertiban umum (Tramtibum), termasuk di kawasan Taman Literasi Marta Christina Tiahahu, Blok M, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru.
"Mari sama-sama kita ciptakan lingkungan yang nyaman dan aman"
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan, pengawasan ini rutin dilakukan sesuai arahan pimpinan terkait pengamanan dan pengawasan Pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kami akan terus memastikan Jakarta Selatan dengan fasilitas publiknya dapat digunakan sesuai aturan," ujarnya, Selasa (27/5).
Nanto menjelaskan, dalam pengawasan tersebut dikerahkan sebanyak 20 personel gabungan dari semua unsur terkait untuk menjaga kondusivitas wilayah dan menjaga hak para pejalan kaki dalam menggunakan trotoar.
Ia
menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap PKL yang mengokupasi trotoar di kawasan Blok M. Apabila ada temuan pelanggaran, maka akan dilakukan penegakan sanksi sesuai aturan."Mari sama-sama kita ciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua. Jangan sampai yang kita perbuat dapat merugikan lainnya," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Arga (27) mengapresiasi petugas Satpol PP yang terus berupaya menciptakan situasi kondusif dan nyaman bagi para pengunjung di kawasan Blok M.
"Kawasannya sudah bagus dan rapi, jadi jangan sampai orang-orangnya tidak tertib," tandasnya.