Pembongkaran Bangunan di Kembangan Ricuh

Jumat, 21 Agustus 2015 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 5450

Belasan Rumah Petak di Joglo Dibongkar Petugas

(Foto: Folmer)

Kericuhan terjadi saat petugas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat akan membongkar belasan bangunan di Jalan Raya Joglo RT 06/01, Kembangan. Pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan lahan milik PT Copylas Indonesia yang diputuskan sebagai pemilik sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pengadilan telah memutuskan pemilik sah lahan adalah PT Copylas Indonesia

Puluhan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi, TNI, dan juga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mulai mendatangi lahan seluas 7.930 meter persegi itu sejak pukul 08.00. Warga pemilik bangunan beserta anggota salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang menempati lahan tersebut juga bersiap menghadang petugas untuk melakukan eksekusi.

Adu mulut sempat terjadi antara warga dan juga petugas yang akan melakukan eksekusi lahan tersebut. Dan semakin memanas ketika warga menghalangi serta mengusir petugas dari Pemkot Jakarta Barat akan membacakan keputusan dari Pengadilan Negeri terkait status kepemilikan lahan.

Akhirnya bentrok antara petugas Satpol PP Jakarta Barat dengan kelompok warga pun terjadi. Warga melempari petugas dengan kayu dan batu untuk menghalau proses eksekusi. Seorang petugas Satpol PP pun terluka akibat terkena lemparan batu dari warga.

Namun bentrokan tidak berlangsung lama, aparat Polisi dan juga TNI yang sudah berada di lokasi langsung melerai kedua pihak. Usai mediasi, anggota Polisi pun menyisir lahan dan menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga dipersiapkan warga untuk menghalau proses eksekusi lahan tersebut.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakarta Barat, Ati Sumiyati mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) sendiri kepada pemilik Rosidah Binti Nawi Bin Tidi selaku ahli waris Nawi Bin Tidi, pemilik Girik C.576 Persil 22a d.1 seluas 7.930 meter persegi.

Padahal di atas lahan tersebut telah keluar SHGB 5585/Joglo atas nama PT Copylas Indonesia. “Pengadilan telah memutuskan pemilik sah lahan adalah PT Copylas Indonesia. Bahkan pihak Copylas juga sempat menawarkan uang kerohiman sebesar Rp 500 juta kepada Rosidah, namun ditolak dan meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya Jumat (21/8).

Meskipun sempat mendapat perlawanan dari warga, namun akhirnya bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT Copylas Indonesia tersebut tetap dibongkar petugas.

BERITA TERKAIT
50 Bangunan Liar di Mangga Dua Apdat Segera Dibongkar

50 Bangunan Liar di Mangga Dua Apdat Segera Dibongkar

Kamis, 20 Agustus 2015 8832

Ahok Akan Pidanakan Warga Kampung Pulo yang Anarkis

Basuki akan Pidanakan Warga Kampung Pulo yang Anarkis

Kamis, 20 Agustus 2015 11588

Pembongkaran Bangunan di Kampung Pulo Rampung Sepekan

Pembongkaran Bangunan di Kampung Pulo Rampung Sepekan

Kamis, 20 Agustus 2015 12843

Berada di Jalur Hijau, 22 Bangunan di Duri Kepa Dibongkar

Berada di Jalur Hijau, 22 Bangunan di Duri Kepa Dibongkar

Kamis, 20 Agustus 2015 14540

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2313

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2281

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1693

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 965

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1742

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks