ASN Naik Angkutan Umum Wajib Lapor Secara Timestamp Setiap Rabu

Selasa, 29 April 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 487

ASN Pemprov DKI Wajib Lapor Penggunaan Transportasi Umum lewat Swafoto Setiap Rabu

(Foto: Ilustrasi)

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib melapor secara timestamp, saat pergi dan pulang kerja menggunakan angkutan umum setiap Rabu.

"Pengecualian bagi yang mendapat diskresi seperti pegawai sakit, hamil, atau bertugas di lapangan,"

Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pelaporan yang dilakukan melalui swafoto (selfie) disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal ini wajib dikirim ke admin kepegawaian, melalui media yang ditentukan oleh masing-masing perangkat daerah.

Kemudian, jelas Chaidir, admin kepegawaian melakukan rekapitulasi dan verifikasi data swafoto berdasarkan daftar pegawai.

"Pengecualian bagi yang mendapat diskresi seperti pegawai sakit, hamil, atau bertugas di lapangan," ujar Chaidir, Selasa (29/4).

Laporan tersebut disampaikan kepada pimpinan perangkat daerah untuk diverifikasi, lalu diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala BKD DKI Jakarta.

Menurut Chadir, kewajiban ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang mulai berlaku Rabu, 30 April 2025.

"Kebijakan ini untuk menumbuhkan budaya naik transportasi publik di kalangan ASN, mendukung mobilitas hijau, serta menekan polusi dan kemacetan," tandasnya.

Sebagai informasi, moda transportasi umum yang dimaksud mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL, Railink, bus/angkot reguler, kapal, serta kendaraan antar-jemput pegawai.

Kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas pengawasan kepatuhan pegawainya terhadap aturan ini.

BERITA TERKAIT
Besok ASN DKI Wajib Naik Transum, Pramono Akan Beri Contoh

Beri Contoh ASN, Besok Pramono Naik Transportasi Umum

Selasa, 29 April 2025 1329

 Aturan ASN DKI Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

Senin, 28 April 2025 1818

 Legislator Dukung Aturan ASN DKI Wajib Gunakan Transportasi Umum

Legislator Dukung Aturan ASN DKI Wajib Gunakan Transportasi Umum

Jumat, 25 April 2025 1267

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469491

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309201

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261401

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196962

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194745

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik