ASN Naik Angkutan Umum Wajib Lapor Secara Timestamp Setiap Rabu

Selasa, 29 April 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 1190

ASN Pemprov DKI Wajib Lapor Penggunaan Transportasi Umum lewat Swafoto Setiap Rabu

(Foto: Ilustrasi)

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib melapor secara timestamp, saat pergi dan pulang kerja menggunakan angkutan umum setiap Rabu.

"Pengecualian bagi yang mendapat diskresi seperti pegawai sakit, hamil, atau bertugas di lapangan,"

Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pelaporan yang dilakukan melalui swafoto (selfie) disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal ini wajib dikirim ke admin kepegawaian, melalui media yang ditentukan oleh masing-masing perangkat daerah.

Kemudian, jelas Chaidir, admin kepegawaian melakukan rekapitulasi dan verifikasi data swafoto berdasarkan daftar pegawai.

"Pengecualian bagi yang mendapat diskresi seperti pegawai sakit, hamil, atau bertugas di lapangan," ujar Chaidir, Selasa (29/4).

Laporan tersebut disampaikan kepada pimpinan perangkat daerah untuk diverifikasi, lalu diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala BKD DKI Jakarta.

Menurut Chadir, kewajiban ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang mulai berlaku Rabu, 30 April 2025.

"Kebijakan ini untuk menumbuhkan budaya naik transportasi publik di kalangan ASN, mendukung mobilitas hijau, serta menekan polusi dan kemacetan," tandasnya.

Sebagai informasi, moda transportasi umum yang dimaksud mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL, Railink, bus/angkot reguler, kapal, serta kendaraan antar-jemput pegawai.

Kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas pengawasan kepatuhan pegawainya terhadap aturan ini.

BERITA TERKAIT
Besok ASN DKI Wajib Naik Transum, Pramono Akan Beri Contoh

Beri Contoh ASN, Besok Pramono Naik Transportasi Umum

Selasa, 29 April 2025 1912

 Aturan ASN DKI Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

Senin, 28 April 2025 2502

 Legislator Dukung Aturan ASN DKI Wajib Gunakan Transportasi Umum

Legislator Dukung Aturan ASN DKI Wajib Gunakan Transportasi Umum

Jumat, 25 April 2025 1757

BERITA POPULER
TJ Kelola Angkutan Laut jati

Angkutan Laut Transjakarta Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu

Jumat, 04 September 2026 1253

CKG Terintegrasi Tracing TB jaksel otoy

Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

Selasa, 01 September 2026 1373

2.200 Lansia Ikuti Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jaktim

Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

Kamis, 03 September 2026 866

Water mist rasuna said tiyo

Sudin LH Jaksel Semprot Water Mist di Dua Ruas Jalan

Jumat, 04 September 2026 678

Kapal cepat dishub ist2 1

Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

Minggu, 30 Agustus 2026 1238

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks