Selasa, 29 April 2025 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 151
(Foto: Ilustrasi)
Hingga pekan ketiga April 2025, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat telah melakukan uji emisi terhadap 419 kendaraan dinas operasional di kantor kelurahan dan kecamatan serta sudin.
"Ada 155 kendaraan dinas operasional dinyatakan tidak lulus uji emisi."
Dari hasil uji emisi ini, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Slamet Riyadi menjelaskan, sebanyak 264 kendaraan operasional roda dua dan empat yang dinyatakan lulus uji emisi.
"Ada 155 kendaraan dinas operasional dinyatakan tidak lulus uji emisi. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi berasal dari kecamatan dan kelurahan," jelasnya, Selasa (29/4).
Menurut Slamet, pihaknya telah merekomendasikan agar kendaraan yang tidak lulus uji emisi melakukan servis berkala dan memakar bahan bakar standar pabrikan.
Ia menjelaskan, beberapa faktor kendaraan operasional tidak lulus uji emisi diantaranya hasil karbon monoksida (CO) dan Hidrokarbon (CO) yang tinggi yang mengakibatkan kerusakan sistem pembakaran.
Kedua, campuran udara bahan bakar yang tidak seimbang, ketiga kerusakan pada sensor oksigen, keempat kerusakan pada katalis dan yang terakhir adalah penggunanan bahan bakar tidak sesuai
"Faktor umur kendaraan juga mempengaruhi hasil uji emisi, apalagi kendaraan operasional yang berjalan setiap hari,” pungkasnya.