Legislator Ali Lubis Dukung Pelibatan Pengusaha Horeka Kelola Sampah Mandiri

Selasa, 11 Februari 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Toni Riyanto 850

 Komisi D Ali Lubis Ingin Edukasi Pengelolaan Sampah Makanan Industri Horeka Ditingkatkan

(Foto: Ilustrasi)

Legislator Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ali Lubis mendukung upaya Dinas Lingkungan Hidup (LH) melakukan optimalisasi pengelolaan sampah industri hotel, restoran dan kafe (Horeka).

"Berpotensi sekali jika dikelola dengan baik dan maksimal"

Untuk itu, Ali mengingatkan Dinas LH agar meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku industri Horeka mengenai pentingnya pengelolaan sampah makanan dan manfaatnya bagi lingkungan serta ekonomi.

"Dinas Lingkungan Hidup harus selalu mengingatkan baik itu melalui surat atau menghubungi langsung agar segera melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri," ujarnya, Selasa (11/2).

Menurutnya, sampah makanan memiliki potensi besar sebagai sumber daya yang dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi, seperti kompos, biogas, dan ekoenzim.

"Saya melihat sampah makanan sangat berpotensi sekali jika dikelola dengan baik dan maksimal bahkan hasil olahannya bisa untuk menambah Pendapatan Asli Daerah," terangnya.

Ali menjelaskan, untuk memastikan upaya pengelolaan sampah makanan di industri Horeka sejalan dengan upaya pengurangan sampah secara keseluruhan di Jakarta, sangat penting bagi Dinas LH memberikan pemahaman mengenai pengelolaan sampah agar bisa dilakukan dengan baik.

"Sosialisasinya dimaksimalkan. Misalnya, para pelaku atau pengelola industri Horeka diundang untuk dilakukan sosialisasi mengenai darurat sampah di Jakarta. Saat ini, jika sampah tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan masalah yang serius di kemudian hari seperti pencemaran air dan lingkungan," ungkapnya.

Ia mengusulkan pemberian sanksi tegas bagi pelaku industri Horeka yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah mandiri. Sebab, sanksi yang ada saat ini hanya berupa teguran lisan hingga tiga kali, sebagaimana tercantum dalam Pergub 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

"Saya meminta kepada Eksekutif, khususnya gubernur terpilih yang akan segera dilantik dapat merevisi pergub tersebut untuk memuat sanksi yang lebih tegas," tandasnya.

Untuk diketahui, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menekankan,l pentingnya pemilahan sampah mudah terurai, material daur ulang, dan residu dalam sektor Horeka.

Ia menyoroti pentingnya pengelolaan food waste, yaitu makanan yang masih layak konsumsi, namun tidak dikonsumsi karena alasan estetika atau kelebihan stok, serta makanan yang tidak habis termakan.

Dinas LH DKI Jakarta telah mengoperasikan Jakarta Recycle Centre (JRC) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang menjadi salah satu fasilitas pengolahan sampah mudah terurai yang dapat dimaksimalkan menjadi kompos dan produk lain melalui teknologi biokonversi.

BERITA TERKAIT
Dinas LH Dorong Horeka Proaktif Kelola Sampah Sisa Makanan

Dinas LH Dorong Horeka Proaktif Kelola Sampah Sisa Makanan

Jumat, 24 Januari 2025 1565

Jakarta Utara Bakal Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Perkotaan di Indonesia

Jakarta Utara Bakal Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Perkotaan di Indonesia

Minggu, 09 Februari 2025 1767

 LH Jakpus Angkut Sisa Sampah Pasca Kebakaran Kemayoran Gempol

22 Meter Kubik Sampah Sisa Kebakaran Kebon Kosong Diangkut

Jumat, 07 Februari 2025 1064

Sudin Tamhut Jaksel Tanam Tabebuya Pink di Taman Sambas Asri

Pohon Tabebuya Semakin Hijaukan Taman Sambas Asri

Jumat, 07 Februari 2025 1093

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2374

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2440

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1746

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 998

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1390

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks