Satpol PP DKI Tindak Partisipan Illegal di HBKB Sudirman - Thamrin

Minggu, 27 Oktober 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1028

 Satpol PP DKI Tindak Partisipan Illegal di HBKB Sudirman-Thamrin

(Foto: Istimewa)

Satpol PP DKI Jakarta menertibkan kegiatan partisipan tanpa izin saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (27/10). Hasilnya, kegiatan produsen salah satu minuman di kawasan Bundaran HI, saat HBKB dihentikan petugas.

"Selanjutnya mereka akan diproses sesuai ketentuan,"

Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, R M Tamo Sijabat mengatakan, kegiatan partisipan itu dibubarkan lantaran belum terdaftar dalam perizinan partisipan kegiatan HBKB. Kegiatan juga dinilai sangat mengganggu arus mobilitas masyarakat yang beraktivitas di sekitar Bundaran HI.

"Pihak penyelenggara kegiatan, beserta pihak terkait lain sudah diperiksa indentitasnya. Untuk selanjutnya mereka akan diproses sesuai ketentuan," ujar Tamo.

Tamo menjelaskan, kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi atau mengadakan acara saat pelaksanaan HBKB perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai Dinas Perhubungan sesuai Kepgub No 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB.

Menurutnya, pemanfaatan kegiatan HBKB merujuk pada Pergub 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB. Dalam Pasal 7 aturan itu dijelaskan bahwa sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya.

Kemudian dalam ayat 2 pasal yang sama ditegaskan HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. Sedangkan dalam pasal 9 mengatur persyaratan untuk partisipan yang berkegiatan di area HBKB.

"Kami imbau masyarakat untuk memahami dan tetap mengikuti ketentuan dalam beraktivitas di ruang publik pada saat pelaksanaan HBKB, seperti mengajukan pemberitahuan pendaftaran diri sebagai partisipan kegiatan melalui website hbkb.jakarta.go.id," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP DKI Jakarta, Kegiatan Olahraga, Lingkungan Hidup, Seni Budaya

Satpol PP Tegaskan HBKB Diperuntukkan bagi Kegiatan Olahraga, Lingkungan Hidup, dan Seni Budaya

Senin, 04 Maret 2024 7533

 Petugas Gabungan Sisir Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto

Petugas Gabungan Bersihkan Ranjau Paku di Jalan Jenderal Gatot Subroto

Kamis, 24 Oktober 2024 1028

Indeks Keterbukaan Informasi Publik DKI Jakarta di Atas Rata-Rata Nasional, 75,69 Poin

Indeks Keterbukaan Informasi Publik Jakarta di Atas Rata-Rata Nasional

Sabtu, 19 Oktober 2024 1582

BERITA POPULER
Biro Hukum DKI menggelar Diskusi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

Biro Hukum DKI Gelar Diskusi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Rabu, 05 November 2025 1009

Penumpang menuruni Transjakarta

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 847

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1341

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 737

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1211

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks