KI DKI Edukasi Kepala SMK di Jakbar Bentuk PPID

Jumat, 20 September 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1577

KI DKI Edukasi Kepala SMK di Jakbar Bentuk PPID

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengedukasi kepala SMK di Jakarta Barat tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagai implementasi dari Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Kepala sekolah selaku atasan PPID tidak perlu langsung menanggapi pemohon informasi."

Edukasi ini diberikan di sela kegiatan Pembinaan Musyawarah Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)  2024 yang digelar Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Barat, Jumat (20/9).

Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengatakan, SMK negeri maupun swasta yang menerima anggaran dari pemerintah merupakan badan publik yang wajib membentuk PPID.

"Sebagai kepala sekolah, tugas bapak-ibu adalah membentuk PPID di sekolah masing-masing," ujarnya, seperti dikutip dari rilis yang diterima redaksi Beritajakarta.

Menurut Luqman, PPID ini amanat UU KIP dan kedudukannya sangat penting untuk memperjelas alur dan mekanisme permohonan informasi, sekaligus meminimalisir kehadiran pemohon informasi yang beritikad tidak baik dan mengganggu kinerja badan publik.

"Jika sudah ada PPID, kepala sekolah selaku atasan PPID tidak perlu langsung menanggapi pemohon informasi. Serahkan saja kepada mekanisme yang ada, seperti staf PPID yang bertugas di layanan informasi," terang Luqman.

Dia menambahkan, setiap pemohon informasi harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan kategorinya. Dicontohkannya, untuk pemohon perseorangan, syarat yang harus dipenuhi adalah KTP dan surat permohonan informasi.

Sementara itu, jika pemohon mewakili kelompok, maka wajib melampirkan KTP, surat kuasa atau pernyataan kelompok, serta surat permohonan informasi. Sedangkan pemohon atas nama badan hukum, dokumen yang diperlukan meliputi akta pendirian dari SK Kemenkumham RI dan surat permohonan informasi.

"Mekanisme memperoleh informasi publik harus didasarkan pada prinsip kecepatan, ketepatan waktu, dan biaya ringan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pj. Gubernur Heru Tinjau Pekan Grebek Sampah di Pluit

Pj Gubernur Hadiri Pekan Grebek Sampah di Pluit

Sabtu, 07 September 2024 1753

 KI DKI Ajak Kepsek SMK Bangun Tata Kelola Layanan Informasi Publik

KI DKI Ajak Kepala SMK Bangun Tata Kelola Layanan Informasi Publik

Jumat, 30 Agustus 2024 2678

KI DKI Jakarta - BPJS Kesehatan Kanwil IV Bahas KIP

KI DKI Jakarta - BPJS Kesehatan Kanwil IV Bahas KIP

Selasa, 13 Agustus 2024 2348

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 3116

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1708

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 645

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1330

Dwi Rio Sambodo ketua pansus agraria ist

Pansus Reforma Agraria Matangkan Penyerahan Sertifikat Tanah Warga

Sabtu, 19 September 2026 536

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks