KI DKI Ajak Kepala SMK Bangun Tata Kelola Layanan Informasi Publik

Jumat, 30 Agustus 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2441

 KI DKI Ajak Kepsek SMK Bangun Tata Kelola Layanan Informasi Publik

(Foto: Istimewa)

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan momentum penting untuk membangun tata kelola layanan informasi publik.

"memiliki kewajiban untuk membuka akses layanan dan informasi publik,"

Hal ini disampaikan Lukman Hakim saat memberikan sambutan dalam kegiatan pembinaan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Kota/Kabupaten yang diselenggarakan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat yang diselenggarakan pada Kamis (29/8).

Ia mengatakan, Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 merupakan hasil reformasi  sangat penting, terutama dalam konteks negara demokrasi, namun hingga saat ini masih minim dipahami publik.

"Keterbukaan informasi kerapkali dianggap sebelah mata dan kurang menarik untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8).

Ia menjelaskan, hak atas informasi dilindungi konstitusi dalam Pasal 28F UUD 1945.  Namun, masih banyak problem di Badan Publik disebabkan UU KIP hadir namun belum dipahami secara utuh sebagai kewajiban untuk memberikan akses informasi.

"Padahal Badan Publik yang mendapatkan dana dari APBD, baik sebagian maupun seluruh memiliki kewajiban untuk membuka akses layanan dan informasi publik," kataya.

Di hadapan para Kepala SMK Wilayah 1 Jakarta Barat, Luqman juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"PPID memiliki tugas yang sangat penting, terutama menyusun dan mengklasifikasikan informasi yang terbuka dan dikecualikan," ucapnya.

PPID, lanjut Luqman, sebaiknya dapat memilah tiga jenis informasi yang terbuka bagi publik, yaitu informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi serta merta. Berbeda dengan Informasi yang dirahasiakan atau dikecualikan seperti terdapat dalam Pasal 17 UU KIP 14/2008.

"Permohonan yang disampaikan memiliki batasan waktu yang cukup panjang, yakni 10 hari kerja dengan perpanjangan tujuh hari. Artinya, UU ini memperhatikan proses di Badan Publik sehingga memiliki waktu yang lama untuk menjawab," paparnya.

Sementara Kepala Seksi Dikmen Wilayah 1 Jakarta Barat, Muchlis menyampaikan, apresiasi atas paparan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta.

"Kami sangat berterima kasih atas kehadiran KI DKI Jakarta yang memberikan pencerahan bagi seluruh Kepala Sekolah dalam menjawab permintaan informasi publik," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sarana Jaya dan KI DKI Jakarta Bahas Optimalisasi Layanan Informasi Publik

Sarana Jaya dan KI DKI Jakarta Bahas Optimalisasi Layanan Informasi Publik

Jumat, 23 Agustus 2024 1423

 320 Badan Publik di Jakarta Telah Mendaftar Ikut E-Monev 2024

320 Badan Publik Telah Mendaftar Ikut E-Monev 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 1605

 Inspektorat DKI Gelar Edukasi Gerakan Anti Korupsi

KI dan Disdik DKI Dorong Sekolah Negeri Bentuk PPID

Sabtu, 27 Juli 2024 1670

KI DKI Jakarta Dorong Penguatan Kesekretariatan Lembaga dalam Revisi UU KIP

KI DKI Dorong Penguatan Kesekretariatan Lembaga dalam Revisi UU KIP

Jumat, 09 Agustus 2024 1550

DPRD, Dispora dan Ribuan Atlet PON XXI Ikut Jalan Santai

DKI Gelorakan Juara Umum PON XXI Melalui Jalan Sehat Bersama

Minggu, 16 Juni 2024 1279

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2363

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2417

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1732

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 995

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1789

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks