Bapemperda DPRD DKI Rampungkan Pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Kamis, 04 Juli 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1683

Bapemperda DPRD DKI Rampungkan Pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

(Foto: Folmer)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Kami ingin memperbaiki pengelolaan limbah di Jakarta

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, pembahasan Reperda Pengelolaan Air Limbah Domestik terdiri dari 18 BAB dan 69 pasal yang telah rampung akan dibawa ke dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk disetujui dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Raperda sebelum disampaikan melalui rapimgab, kami akan menggelar satu pertemuan lagi yang merupakan kompilasi semua hasil pembahasan serta difasilitasi ke kemendagri terlebih dahulu,” ujar Pantas Nainggolan, Kamis (4/7).

Pantas juga berharap, warga Jakarta lebih sadar menjaga lingkungan hidup, khususnya dalam pengelolaan air limbah domestik setelah pembahasan raperda ini rampung.

"Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik bukan perubahan atau revisi, tapi aturan hukum baru yang bertujuan menjaga kualitas lingkungan hidup yang lebih baik lagi,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Nelson memaparkan, Raperda tentang  Pengelolaan Air Limbah Domestik yang segera disahkan menjadi Perda sebagai dasar hukum penyediaan sarana limbah rumah tangga dan industri di sejumlah wilayah DKI Jakarta sehingga pencemaran limbah di tanah atau air dapat teratasi secara baik.

"Raperda yang akan disahkan menjadi Perda ini sangat dibutuhkan Pemprov DKI menjadi payung hukum penyediaan sarana SPALD untuk mengatasi pencemaran di tanah dan air," paparnya.

Ia menambahkan, pengesahan raperda ini juga dapat mengatasi  masalah stunting di DKI Jakarta, sehingga setelah sarana dan prasarannya telah terpenuhi masyarakat dapat mengelola limbahnya secara baik dan benar.

"Kami ingin memperbaiki pengelolaan limbah di Jakarta menjadi kota global,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Raperda perihal Pengelolaan Air Limbah Domestik memuat 18 BAB dan 69 Pasal. Masing-masing BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan BAB III Baku Mutu Air Limbah.

Kemudian BAB IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, BAB V Hak dan Kewajiban, BAB VI Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VII Pekerjaan Sama, BAB VIII, dan BAB IX Perizinan Usaha.

Selanjutnya, BAB X Tarif Layanan dan Subsidi, Insentif, BAB XI Pembinaan dan Pengawasan, BAB XII Data dan Informasi, BAB XIII Kompetisi, BAB XIV Larangan, BAB XV Penyidikan, BAB XVI Ketentuan Pidana, BAB XVII Ketentuan Peralihan, dan BAB XVIII Ketentuan Penutup.

BERITA TERKAIT
Bapemperda DPRD DKI Rampungkan Pembahasan Raperda

Bapemperda DPRD Rampungkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah 

Selasa, 05 Desember 2023 10368

Bapemperda DPRD DKI Tetapkan Usulan Revisi Propemperda 2023 dan 2024

Bapemperda DPRD DKI Tetapkan Usulan Revisi Propemperda 2023 dan 2024

Rabu, 18 Oktober 2023 5936

 Bapemperda DPRD DKI Gelar Rapat Serap Usulan Raperda

Bapemperda DPRD DKI Gelar Raker Serap Usulan Raperda

Jumat, 22 September 2023 5337

Bapemperda Perda Pengelolaan BMD

Bapemperda Minta Perubahan Perda Pengelolaan BMD Dioptimalkan

Kamis, 02 Februari 2023 2237

Bapemperda DPRD DKI Tetapkan Usulan Revisi Propemperda 2023 dan 2024

Bapemperda DPRD DKI Tetapkan Usulan Revisi Propemperda 2023 dan 2024

Rabu, 18 Oktober 2023 5936

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 2009

Pengawasan Kembang Api di Malam Tahun Baru Libatkan Petugas Gabungan

Petugas Gabungan Pantau Penggunaan Kembang Api di Tempat Hiburan

Rabu, 31 Desember 2025 861

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1775

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 1194

Dirut PAM Jaya menjelaskan operasional IPA mobile kepada Gubernur DKI Jakarta

Pemprov DKI Kirim Armada Penyedia Air Bersih ke Lokasi Terdampak Bencana Sumatra

Rabu, 31 Desember 2025 590

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks