Bapemperda DPRD Rampungkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah 

Selasa, 05 Desember 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 10430

Bapemperda DPRD DKI Rampungkan Pembahasan Raperda

(Foto: Folmer)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (5/12) sore.

Perlu waktu bagi perangkat daerah DKI Jakarta mempersiapkan seluruh prasarana dan sarana

Pembahasan pasal per pasal bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta digelar di Ruang Rapat Bapemperda sejak beberapa waktu lalu.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, pembahasan raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah harus selesai dan menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk melakukan pemungutan per tanggal 5 Januari 2024. Ini sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 tahun 2023.

"Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah rampung dibahas cukup padat karena menggabungkan aturan hukum dari 19 pajak dan retribusi daerah di Jakarta menjadi satu perda. Ini wujud dari omnibus law," ujar Pantas Nainggolan, Selasa (5/12).

Ia menjelaskan, beberapa pajak daerah yang dibahas dalam raperda dan disahkan akan berlaku efektif pada tiga tahun setelah tahun 2022 atau mulai 2025.

"Perlu waktu bagi perangkat daerah DKI Jakarta mempersiapkan seluruh prasarana dan sarana serta efektivitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," jelasnya.

Ia memaparkan, pihaknya akan membawa hasil pembahasan raperda tentang Pajak dan Retrebusi Daerah yang telah rampung untuk disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12) besok.

"Raperda ini akan diparipurnakan untuk disahkan bersamaan dengan dua raperda yang sudah turun sebagai fasilitas dari Kemendagri yakni Perda Food Station dan Rencana Umum Energi Daerah. Prosedur Raperda Pajak dan Retribusi Daerah sudah berproses konsultasi bersama Kementerian Keuangan," paparnya.

Ia berharap, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang akan disahkan menjadi Perda tidak sekadar menambah Pendapatan Asli Daerah, tapi juga ada unsur arahan, edukasi dan rekayasa sosial.

"Sehingga perilaku warga ke depan diarahkan ke hal-hal tertentu. Contoh, retribusi sampah yang diketahui menjadi salah satu masalah di Jakarta. Maka, raperda ini menjadi alat untuk mengiringi warga mendukung kebersihan lingkungan dan sebagainya," jelasnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menambahkan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah rampung dibahas dan segera disahkan menjadi Perda ini sebagai payung hukum pemungutan kepada masyarakat.

"Kami bersyukur Raperda ini akan segera disahkan sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
ini Pemandangan Umum Fraksi DPRD DKI Terhadap Rapetda APBD 2024

DPRD Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2024

Senin, 09 Oktober 2023 33690

Bapemperda DPRD DKI Tetapkan Usulan Revisi Propemperda 2023 dan 2024

Bapemperda DPRD DKI Tetapkan Usulan Revisi Propemperda 2023 dan 2024

Rabu, 18 Oktober 2023 5984

 Bapemperda DPRD DKI Gelar Rapat Serap Usulan Raperda

Bapemperda DPRD DKI Gelar Raker Serap Usulan Raperda

Jumat, 22 September 2023 5386

Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda Perubahan Perda Pajak Parkir

Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda Perubahan Perda Pajak Parkir

Selasa, 03 Maret 2020 2524

 Bapemperda DPRD DKI Jakarta Bahas Dua Raperda

Bapemperda Bahas Dua Raperda

Kamis, 27 Februari 2020 2548

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2317

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2295

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1694

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 968

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1742

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks