Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

Jumat, 10 Mei 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 3818

Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terus menjaga estetika atau keindahan tata kota Jakarta. Upaya yang dilakukan yakni, penertiban alat peraga partai maupun informasi sosialisasi seperti bendera, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tanpa memiliki perizinan sesuai ketentuan.

Mari bersama-sama kita jaga estetika kota

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pemasangan dan penempatan alat peraga harus sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum.

"Kami tidak melarang adanya pemasangan alat peraga untuk keperluan tertentu. Namun, pemasangan dan penempatannya harus mengajukan perizinan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," ujar Arifin, Jumat (10/5).

Arifin menyampaikan, setelah perizinan dikeluarkan harus dipahami adanya ketentuan kawasan atau jalan tertentu yang diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat.

Adapun kawasan atau jalan tertentu yang dikategorikan white area seperti, sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Timur, Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir H Juanda.

Arifin menambahkan, aturan pemasangan dan penempatan alat peraga telah diatur di dalam Perda 8 Tahun 2007 Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 53. Bagi masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan partai politik yang akan memasang dan menempatkan alat peraga partai maupun informasi sosialisasi diharapkan mengikuti aturan tersebut.

"Mari bersama-sama kita jaga estetika kota Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar Peraturan Daerah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP Jakpus Tertibkan 153 Spanduk Langgar Aturan

Satpol PP Jakpus Tertibkan 153 Spanduk Langgar Aturan

Jumat, 19 April 2024 3453

Belasan Spanduk Ditertibkan di Dua Titik Jalan di Jakbar

Satpol PP Turunkan Spanduk Tak Berizin di Dua Titik

Jumat, 22 Maret 2024 8887

BERITA POPULER
IMG 20260225 WA0053

Pengendara Diminta Tak Lintasi Jalan Kampung Kramat

Rabu, 25 Februari 2026 43299

Revitalisasi JPO sarinah rezap

Permudah Akses Disabilitas, Revitalisasi JPO Sarinah Diresmikan

Senin, 02 Maret 2026 1272

Verifikasi mudik gratis jakut anita2

Program Mudik Gratis 2026 Disambut Antusias Warga Jakarta Utara

Jumat, 27 Februari 2026 1655

Jis gery ist

Yuk Kunjungi JIS Ramadhan Fest 2026 di Jakarta International Stadium

Jumat, 27 Februari 2026 1280

Stok pangan Food Station doc

Pramono Minta BUMD Siaga Potensi Dampak Rantai Pasok Global

Senin, 02 Maret 2026 658

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks