Kemensos Akan Tampung Bayi yang Dibuang

Kamis, 10 April 2014 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 6485

Bayi Terlantar

(Foto: doc)

Setelah nasibnya terkatung-katung, akhirnya Fransisca (1 tahun 3 bulan), bayi yang dibuang di depan pintu 2 Pekan Raya Jakarta (PRJ), JIE Expo, Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, akan diserahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dirawat.

Semuanya masih menunggu hasil tes DNA. Saat ini bayi dan ibunya sedang dilakukan tes DNA di Rumah Sakit Polri, dan rencananya perempuan yang juga mengaku sebagai neneknya akan di tes DNA juga

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Andri Ananta  Yudhistira menjelaskan, keputusan untuk menyerahkan bayi kelahiran Indramayu, 12 Januari 2013 itu kepada Kemensos, setelah pihaknya berkonsultasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Andri Ananta mengatakan, berdasarkan hasil diskusi tersebut, kedua pihak berhasil menentukan empat opsi.  Opsi pertama, si bayi akan diserahkan ke pihak kepolisian, kedua akan diberikan kepada nenek si bayi, ketiga si bayi akan diserahkan kepada ibu biologis atau diserahkan kepada Kemensos.

"Semuanya masih menunggu hasil tes DNA. Saat ini bayi dan ibunya sedang dilakukan tes DNA di Rumah Sakit Polri, dan rencananya perempuan yang juga mengaku sebagai neneknya akan di tes DNA juga," jelas Kapolsektro Kompol Andri Ananta, Kamis (10/4).

Ia menjelaskan, dua hari yang lalu, pelaku yang diduga membuang bayi malang itu, sudah  ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jl Utan Kayu, Jakarta Timur. "Inisialnya T (30), dan ia bukan ayah dari si bayi, hingga kini kami masih mendalami motifnya," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris KPAI, Erlinda menjelaskan, ada kemungkinan antara tersangka dengan ibu biologis, berinisial D alias S melakukan kerja sama untuk menyingkirkan si bayi.

Menurut Erlinda, dari pengakuan D diketahui dia tidak pernah membuang bayinya. "Tapi ada kemungkinan kongkalikong antara si ibu dengan si pelaku, semua masih dalam penyelidikan polisi. Jika benar si ibu menjadi tersangka maka bayi akan kami berikan kepada Dinas Sosial atau akan dibawa ke RSPA milik Kemensos," terang Erlinda.

Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar tidak membuang anak yang tidak mereka inginkan. "Meninggalkannya saja sudah terkena pasal 77 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.

Untuk menekan jumlah kasus pembuangan anak, KPAI  telah meluncurkan program goes to campus untuk memberikan parenting ke sekolah-sekolah dengan menggandeng artis Rio Dewanto. Selain itu, rencananya pihak KPAI akan mengusulkan untuk memaksimalkan hukuman para tersangka. "Hal itu silakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku," pungkasnya.

Sekedar diketahui, bayi perempuan berusia sekitar 12 bulan dititipkan begitu saja oleh pria berambut cepak kepada seorang pedagang minuman ringan di Jl Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, sejak Minggu (6/4) lalu. Namun, karena tidak juga diambil kembali, hingga akhirnya dititipkan di keluarga Kapolsektro Pademangan untuk dirawat sementara waktu.

BERITA TERKAIT
Bayi Terlantar

Pria Cepak Tinggalkan Bayi pada Pedagang

Selasa, 08 April 2014 4569

bayi_korban_banjir_jakarta.jpg

Bayi Korban Banjir Diberi Asupan Pendamping ASI

Senin, 10 Februari 2014 4522

melahirkan_di_pengungsian_moan.jpg

Ibu Hamil Melahirkan di Pengungsian

Senin, 20 Januari 2014 3586

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2402

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2508

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1771

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 743

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 1016

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks