Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda Perubahan Perda Pajak Parkir

Selasa, 03 Maret 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 2485

Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda Perubahan Perda Pajak Parkir

(Foto: Folmer)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Provinsi DKI Jakarta merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Tidak menjadi beban konsumen

Pembahasan tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni, Biro Hukum dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Rapat pembahasan juga diikuti perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, legislatif dan eksekutif memiliki semangat yang sama saat membahas raperda perihal perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010. Sebanyak tujuh pasal raperda perubahan Perda Nomor 16 tahun 2010 dibahas bersama secara seksama.

"Kita ingin pajak itu betul betul efektif. Jadi, tidak ada kebocoran sehingga terlaksana secara jujur dengan mendorong penerapan sistem online," ujarnya, Selasa (3/3).

Menurutnya, DPRD memberikan sejumlah catatan saat pembahasan pasal per pasal yang selanjutnya akan diharmonisasi oleh pihak eksekutif.

"Sejumlah istilah di dalam draf Raperda diharmonisasi agar tidak menimbulkan kerancuan saat ditetapkan menjadi perda," terangnya.

Pantas menjelaskan, penerapan sistem online dalam pelaporan pajak parkir terkoneksi di Kantor Bapenda DKI Jakarta. Tujuannya, pajak yang disetorkan dapat diketahui secara riil.

"Dalam raperda ini, wajib pajak adalah penyelenggara yang mengelola perparkiran. Artinya, kenaikan tidak menjadi beban konsumen. Warga hanya membayar satu komponen biaya parkir yang besaran tarif ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Arifin menuturkan, salah satu revisi yang disepakati bersama saat pembahasan raperda yakni istilah kendaraan bermotor yang dikenakan pajak parkir.

"Kami sepakat seluruh kendaraan yang diparkir di lahan perparkiran serta dikenakan biaya, wajib dikenakan pajak kepada pengelola. Melalui perda baru nantinya, kami berharap pendapatan asli daerah dari sektor parkir bakal semakin meningkat," tegasnya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana menambahkan, inti diajukannya Raperda pajak parkir yakni peningkatan besaran pajak yang menjadi kewajiban pengelola parkir dari 20 persen menjadi 30 persen.

"Ini sudah mendapatkan dukungan dari DPRD. Setelah pembahasan Raperda pajak parkir rampung, kami akan merevisi sesuai hasil pembahassn bersama Bapemperda dan selanjutnya akan disahkan menjadi perda," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Bapemperda DPRD DKI Jakarta Bahas Dua Raperda

Bapemperda Bahas Dua Raperda

Kamis, 27 Februari 2020 2503

 Bapemperda DPRD DKI Jakarta Bahas Dua Raperda

Bapemperda Bahas Dua Raperda

Kamis, 27 Februari 2020 2503

       Paripurna DPRD DKI Tetapkan 26 Raperda Masuk Propemperda 2020

Rapat Paripurna DPRD DKI Tetapkan Raperda yang Masuk Propemperda 2020

Rabu, 11 Desember 2019 2495

       Pembahasan Raperda Perpajakan dan Retrebusi Daerah Jadi Prioritas

Pembahasan Raperda Perpajakan dan Retrebusi Daerah Jadi Prioritas

Selasa, 10 Desember 2019 1769

Bapemperda Tetapkan 26 Raperda Masuk Propemperda 2020

Bapemperda Tetapkan 26 Raperda Masuk Propemperda 2020

Selasa, 10 Desember 2019 1879

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3097

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 736

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 639

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1401

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1016

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks