Kesal Dicaci Maki, Sopir Metromini Bunuh Tamunya

Rabu, 09 April 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Widodo Bogiarto 2062

tewas_terjatuh_ilus.jpg

(Foto: doc)

Diduga kesal karena dicaki maki tamunya, seorang sopir Metromini S75 (Pasar Minggu-Blok M), My (25), bersama dua rekannya, nekat menghabisi nyawa tamunya, CS (45). Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jl Raya Tanjung Barat, RT 12 RW 08, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (9/4), sekitar pukul 04.00.

Kita periksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain. Sementara korban langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum dan otopsi

Dari informasi yang dikumpulkan beritajakarta.com, CS yang belum diketahui penyebabnya, mendadak mendatangi rumah kontrakan My. Saat itu, pelaku sedang bersama dua orang rekannya. Sambil memaki-maki pelaku, CS juga memanggil teman-temannya yang lain ke rumah kontrakan My.

Melihat situasi makin memanas, My dan dua rekannya memilih masuk rumah serta langsung menguncinya dari dalam. Melihat My masuk rumah, CS pun makin kesal. Bersama teman-temannya, dia lalu menggedor-gedor rumah kontrakan My.

"“Karena digedor tidak dihiraukan yang ada didalam, lalu teman korban membubarkan diri. Namun begitu korban yang nampaknya masih kesal tidak lantas pergi,” terangnya," kata Kapolsek Metro Pasar Minggu, Kompol Adri DF.

Setelah kondisi rumah sepi dan CS masih berteriak-teriak sendirian, My dan dua rekannya lalu keluar rumah. Dan akhirnya mereka melakukan penganiayaan kepada koban. “Korban langsung dianiaya. Korban mendapatkan tujuh luka tusukan dipunggung dan pinggang, yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujar Adri.

Mendapat laporan masyarakat, aparat kepolisian langsung mengejar para pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban tewas ini. Selain itu, petugas juga mengumpulkan bukti serta saksi di tempat kejadian perkara (TKP). “Kita periksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain. Sementara korban langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan visum dan otopsi,” tuturnya.

Sementara para pelaku yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran. “Tim Buser sudah mengantongi identitas pelaku dan sedang melakukan pengejaran. Nantinya bisa dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
mayat_dalam_mobil_nurito.jpg

Warga Digemparkan Penemuan Mayat Dalam Mobil

Selasa, 28 Januari 2014 5672

tewas_wanita_budi_dokbj.jpg

Dikeroyok, Siswi SMP di Kebayoran Baru Tewas

Kamis, 13 Maret 2014 2975

ilustrasi_orang_meninggal.jpg

PNS Papua Ditemukan Tewas di Hotel Mangga Besar

Selasa, 01 April 2014 1983

uang_suap_ilustrasi.jpg

Gaji Petugas Jenazah Belum Dibayar Tiga Bulan

Minggu, 23 Maret 2014 3305

rumah_duka_akbp_pamudji_nurito.jpg

AKBP Pamudji Tewas Ditembak, Polisi Periksa 4 Saksi

Rabu, 19 Maret 2014 2777

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469104

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308220

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284405

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261043

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196657

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik