Ahok Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus UPS

Rabu, 29 Juli 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 8169

Ahok Siap Penuhi Panggilan Bareskrim

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (29/7) pagi ini. Pemanggilan sendiri terkait dengan kasus dugaan korupsi melalui pengadaan uninterruptible power supply (UPS) yang telah menyeret beberapa oknum pejabat di Pemprov DKI Jakarta.

Nanti saya ke Mabes Polri pukul 10.00. Habis dari sini, saya langsung ke Bareskrim

Saat ini, Basuki sedang melakukan pertemuan dengan Polda Metro Jaya terkait dengan penerapan lima tertib di Ibu Kota. Rencananya, setelah selesai pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian, dirinya akan langsung meluncur ke Mabes Polri. " Nanti saya ke Mabes Polri pukul 10.00. Habis dari sini, saya langsung ke Bareskrim," kata Basuki, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/7).

Basuki mengaku telah memberikan data-data yang dibutuhkan kepada pihak kepolisian. Sehingga hari ini, tidak lagi membawa data untuk diserahkan ke Bareskrim. Dirinya menambahkan telah hapal semua informasi perihal dugaan korupsi UPS ini. "Sudah ada di otak aku semua. Ini tuh saya datang ke Bareskrim supaya cuma buat ada BAP (berita acara pemeriksaan), karena kalau di pengadilan buat disidang, si penyidik ini kan butuh BAP dan saksi-saksi. Karena kasus ini akan dibawa ke persidangan," ujarnya.

Ia mengaku menerima pemanggilan Bareskrim sejak Selasa (28/7/2015) kemarin. Undangan yang diterimanya melalui Whatsapp salah seorang petinggi perwira Polri. ‎Adapun penyidik Bareskrim tengah mengusut perkara korupsi UPS dalam APBD Perubahan 2014. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT
Kabareskrim Mabes Polri Temui Basuki Bahas Pengusutan Dugaan Korupsi UPS

DKI-Polri Koordinasi Penanganan Kasus UPS

Senin, 04 Mei 2015 6144

Kasus UPS, Djarot Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Kasus UPS, Djarot Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Selasa, 28 April 2015 5166

Basuki : Banyak Pihak Salah Paham Soal Pergub APBD

Pakai APBD 2014 Bukan Berarti Beli UPS Rp 1,2 Triliun

Selasa, 24 Maret 2015 9866

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 881

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 804

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1180

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 600

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1108

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks