Pemprov DKI Berikan Insentif BBNKB Nol Persen hingga Akhir Tahun

Selasa, 10 Oktober 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 5410

DKI Beri Pengenaan Nol Persen untuk BBNKB

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 % (nol persen) yang dikhususkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya, berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Dengan begitu akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date

Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 % (nol persen) untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.

“Dengan begitu akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date,” ujar Lusiana, Selasa (10/10).

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut : a) Insentif BBNKB Nol Persen untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem). b) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis. c) Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah. d) Insentif BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Lusiana mengimbau masyarakat DKI Jakarta untuk memanfaatkan insentif BBNKB nol persen bagi penyerahan kedua dan seterusnya ini.

“Ini memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” tandas Lusiana.

BERITA TERKAIT
Bapenda DKI Luncurkan Aplikasi ROS Menuju Transformasi Pemungutan Retrebusi

Bapenda DKI Luncurkan Aplikasi Retribusi Online Sistem

Senin, 14 Agustus 2023 5293

Bapenda, DKI Jakarta, Penghapusan Sanksi Denda, PKB, BBNKB

Bapenda DKI Terapkan Penghapusan Sanksi Denda Administrasi PKB dan BBNKB

Jumat, 23 Juni 2023 3151

KI DKI Jakarta Lakukan Visitasi di Bapenda

KI DKI Visitasi ke Kantor Bapenda

Kamis, 13 Juli 2023 4590

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469368

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308918

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284634

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261299

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196870

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik