Angka Indeks Standar Pencemaran Udara di Jakarta Siang Ini

Kamis, 31 Agustus 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 9453

Kualitas Udara Hari Ini Tidak Sehat di Beberapa Tempat

(Foto: doc)

Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta berada dalam kategori Sedang dan Tidak Sehat pada Kamis (31/8) siang ini.

Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta

Berdasarkan hasil pantauan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Jakarta GBK, SPKU Kebon Jeruk, SPKU Bundaran HI dan SPKU Jagakarsa kualitas udara Jakarta dalam kategori Sedang.

Kemudian, hasil pantauan SPKU Kelapa Gading dan SPKU Lubang Buaya Kualitas udara dalam kategori Sedang.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, nilai ISPU pada SPKU Jakarta GBK, SPKU Kebon Jeruk, SPKU Bundaran HI dan SPKU Jagakarsa berkisar 52-99 (Sedang).

Dia menyampaikan, pada kategori Sedang setiap orang masih dapat beraktivitas di luar, namun untuk kelompok sensitif diimbau untuk mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat.

“Kategori Sedang artinya, tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika,” ujarnya.

Sementara, nilai ISPU pada SPKU Kelapa Gading dan SPKU Lubang Buaya berkisar 103-108 (Tidak Sehat). Pada kategori ini, tingkat kualitas udara bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif.

“Kategori ini juga bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika,” ucapnya.

Dia menjelaskan, masyarakat bisa mendapat informasi tentang tingkat polusi di sekitarnya secara real-time melalui website Jakarta Rendah Emisi yaitu https://rendahemisi.jakarta.go.id, website Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta https://lingkunganhidup.jakarta.go.id dan Jakispu di JAKI yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Adapun parameter pengukuran kualitas udara pada website tersebut terdiri dari polutan particulate matter (PM2.5, PM10), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Karbon Dioksida (CO) dan ozon (O3).

Yogi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sejumlah kebijakan menghadapi menurunnya kualitas udara di antaranya, melakukan penegakan hukum melalui razia emisi yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak, serta penertiban kepada industri yang tidak melakukan perawatan dan pengelolaan pada cerobong untuk emisi tidak bergerak.

“Satgas Uji Emisi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I / Jakarta akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai 1 September 2023,” kata Yogi.

Selain itu, Pemprov DKI juga menerapkan pendekatan sains berupa Teknik Modifikasi Cuaca (TMC) yaitu, dengan penyemprotan air dari puncak gedung tinggi dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator).

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan 50 persen WFH bagi pegawai di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

“Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta,” tandas Yogi.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Atur Strategi Hadapi Penurunan Kualitas Udara

Pemprov DKI Atur Strategi Hadapi Penurunan Kualitas Udara saat Musim Kemarau

Jumat, 16 Juni 2023 9495

Dinas LH DKI Hentikan Operasi Dua Pabrik Pencemar Udara di Jakut

Dinas LH DKI Hentikan Operasi Dua Pabrik Pencemar Udara

Kamis, 31 Agustus 2023 4589

uji emisi

Uji Emisi Kendaraanmu Sebelum Penindakan Tilang 1 September 2023

Rabu, 30 Agustus 2023 4940

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7149

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4837

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2492

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2548

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1221

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks