100 Wajib Pajak Gunakan Pajak Online

Jumat, 10 Juli 2015 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 7212

Mudahkan Sistem Pembayaran, DPP DKI Luncurkan Pajak Online

(Foto: Ilustrasi)

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meluncurkan pajak online. Sistem pajak tersebut telah diluncurkan sejak tiga minggu lalu dan sudah digunakan sekitar 100 WP.

Sistem online ini baru diluncurkan tiga minggu lalu. Jumlah penggunanya sudah mencapai 100 orang lebih

Kepala Bidang Tekhnologi Informasi Pajak Daerah (TIPD) Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Dewi Mustika Tafal mengatakan, sementara ini, sistem pembayaran pajak online baru diterapkan terhadap empat jenis pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, dan Pajak Restoran.

"Sistem online ini baru diluncurkan tiga minggu lalu. Jumlah penggunanya sudah mencapai 100 orang lebih," katanya, Jumat (10/7).

Menurut Dewi, sistem aplikasi pembayaran pajak online ini terbilang mudah dilakukan masyarakat. Para WP cukup membuka situs pajak online yang bisa diakses di pajakonline.jakarta.go.id kemudian melakukan pendaftaran sesuai dengan identitas pribadi.

"Saat ini masih manual mengisi identitas pribadi. Nantinya kami akan integrasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI. Jadi masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja sudah bisa mengakses pajak online," jelasnya.

Dewi mengungkapkan, melalui sistem aplikasi pajak online ini, WP yang berencana akan membayar PBB cukup mengisi administrasi di situs pajak online dan melihat langsung besaran tagihan pajak. Besaran tagihan pajak itu selanjutnya dapat dibayarkan para WP melalui ATM, e-banking, atau mobile banking.

"Setelah itu warga juga bisa langsung mencetak bukti‎ pembayaran setelah membayar pajaknya. Bukti pembayaran itu bisa diprint untuk menjadi alat bukti yang sah," tuturnya.

Ia menjelaskan, di dalam situs pajak online, WP juga dapat melihat jumlah tungggakan pajak terhutang tanpa harus datang ke kantor pajak. Sesuai dengan keinginan Gubernur, sistem aplikasi pajak online ini memang dibuat untuk memudahkan masyarakat di seluruh DKI dalam pembayaran pajak. "Kita targetkan pada akhir tahun ini 13 jenis pajak di DKI bisa diterapkan sistem online," terangnya.

Saat ini sistem pajak online telah didukung 11 bank terdiri dari Bank DKI, BCA, Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank Danamon, CIMB Niaga, MNC Bank, BJB, BII, BRI Syariah, serta PT Pos Indonesia.

"Ke depan kami petugas pajak di Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) harus memiliki akun user sebagai WP dan melatih tata cara pembayaran pajak online ke masyarakat," ungkapnya.

BERITA TERKAIT
Pembayaran Pajak Daerah Online DKI Jakarta Mulai Disosialisasikan

Cegah Kebocoran, DKI Terapkan Pajak Online

Senin, 29 Juni 2015 4554

Terapkan Sistem Pajak Online, DKI Gandeng 11 Bank

Terapkan Sistem Pajak Online, DKI Gandeng 11 Bank

Kamis, 04 Juni 2015 8735

April, DKI Terapkan Pajak Online

April, DKI Terapkan Pajak Online

Senin, 23 Maret 2015 6487

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2509

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1203

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 966

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 512

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 409

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks