100 Wajib Pajak Gunakan Pajak Online

Jumat, 10 Juli 2015 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 7148

Mudahkan Sistem Pembayaran, DPP DKI Luncurkan Pajak Online

(Foto: Ilustrasi)

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meluncurkan pajak online. Sistem pajak tersebut telah diluncurkan sejak tiga minggu lalu dan sudah digunakan sekitar 100 WP.

Sistem online ini baru diluncurkan tiga minggu lalu. Jumlah penggunanya sudah mencapai 100 orang lebih

Kepala Bidang Tekhnologi Informasi Pajak Daerah (TIPD) Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Dewi Mustika Tafal mengatakan, sementara ini, sistem pembayaran pajak online baru diterapkan terhadap empat jenis pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, dan Pajak Restoran.

"Sistem online ini baru diluncurkan tiga minggu lalu. Jumlah penggunanya sudah mencapai 100 orang lebih," katanya, Jumat (10/7).

Menurut Dewi, sistem aplikasi pembayaran pajak online ini terbilang mudah dilakukan masyarakat. Para WP cukup membuka situs pajak online yang bisa diakses di pajakonline.jakarta.go.id kemudian melakukan pendaftaran sesuai dengan identitas pribadi.

"Saat ini masih manual mengisi identitas pribadi. Nantinya kami akan integrasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI. Jadi masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja sudah bisa mengakses pajak online," jelasnya.

Dewi mengungkapkan, melalui sistem aplikasi pajak online ini, WP yang berencana akan membayar PBB cukup mengisi administrasi di situs pajak online dan melihat langsung besaran tagihan pajak. Besaran tagihan pajak itu selanjutnya dapat dibayarkan para WP melalui ATM, e-banking, atau mobile banking.

"Setelah itu warga juga bisa langsung mencetak bukti‎ pembayaran setelah membayar pajaknya. Bukti pembayaran itu bisa diprint untuk menjadi alat bukti yang sah," tuturnya.

Ia menjelaskan, di dalam situs pajak online, WP juga dapat melihat jumlah tungggakan pajak terhutang tanpa harus datang ke kantor pajak. Sesuai dengan keinginan Gubernur, sistem aplikasi pajak online ini memang dibuat untuk memudahkan masyarakat di seluruh DKI dalam pembayaran pajak. "Kita targetkan pada akhir tahun ini 13 jenis pajak di DKI bisa diterapkan sistem online," terangnya.

Saat ini sistem pajak online telah didukung 11 bank terdiri dari Bank DKI, BCA, Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank Danamon, CIMB Niaga, MNC Bank, BJB, BII, BRI Syariah, serta PT Pos Indonesia.

"Ke depan kami petugas pajak di Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) harus memiliki akun user sebagai WP dan melatih tata cara pembayaran pajak online ke masyarakat," ungkapnya.

BERITA TERKAIT
Pembayaran Pajak Daerah Online DKI Jakarta Mulai Disosialisasikan

Cegah Kebocoran, DKI Terapkan Pajak Online

Senin, 29 Juni 2015 4514

Terapkan Sistem Pajak Online, DKI Gandeng 11 Bank

Terapkan Sistem Pajak Online, DKI Gandeng 11 Bank

Kamis, 04 Juni 2015 8691

April, DKI Terapkan Pajak Online

April, DKI Terapkan Pajak Online

Senin, 23 Maret 2015 6455

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9225

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3193

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3616

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1909

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1479

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks