Munjirin Ajak Wajib Pajak di Jaksel Tunaikan Kewajiban

Rabu, 31 Mei 2023 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1973

Munjirin Buka Kegiatan Penyuluhan Pajak

(Foto: Nurito)

Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, mengajak wajib pajak di wilayahnya untuk berkomotmen menunaikan kewajibannya membayar pajak. Ini diutarakannya, saat membuka kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah, Rabu (31/5).

Saya ingin para wajib pajak berkomitmen untuk taat membayar pajak

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pola lantai tiga kantor wali kota ini digelar secara hybrid. Kegiatan diikuti ratusan wajib pajak, para camat, lurah, pengurus RT/RW, LMK dan dasawisma yang mengikuti secara online.

"Pajak merupakan pendapatan asli daerah yang memiliki peran penting dalam pembangunan. Karena itu, saya ingin para wajib pajak berkomitmen untuk taat membayar pajak" ucap Munjirin.

Kepada pejabat lurah dan camat, Munjirin meminta agar bisa memberi contoh yang baik, serta aktif mengingatkan dan menyosialisasikan pentingnya pembayaran pajak.

"Dengan sosialisasi dan contoh yang baik, masyarakat atau wajib pajak akan taat pada kewajibannya," kata Munjirin.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto menjelaskan, kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah ini dilakukan secara hybrid. 

Jumlah peserta yang hadir secara langsung di ruang pola kantor wali kota ada 250 orang. Mereka terdiri dari wajib pajak PBB-P2, khususnya perusahaan besar, camat, lurah dan pejabat di lingkungan Pemkot Jaksel serta Dewan Kota.

"Sedangkan yang hadir secara online melalui zoom meet dari unsur ketua RT/RW, LMK dan dasawisma yang ada di tiap kelurahan," ujar Hendarto.

Diharapkan, dari kegiatan ini para wajib pajak perorangan maupun badan usaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak daerah.

Dia menyebutkan, pada tahun ini target perolehan PBB-P2 Jakarta Selatan sebesar Rp.3,206 triliun. Sementara, sampai dengan 29 Mei 2023, realisasi penerimaan baru sebesar Rp 647 miliar lebih atau sekitar 20,18 persen dari target.

"Perlu adanya peran serta dari berbagai pihak untuk pencapaian perolehan pajak yang maksimal," tegasnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menambahkan, kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi tentang Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2.

Dia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif fiskal melalui kebijakan penetapan PBB-P2 dengan nominal tertentu dan pemberian luas dan presentase tertentu.

"SPPT PBB-P2 2023 diberikan potongan 10 persen jika dibayar Maret sampai dengan Juni. Kemudian potongan lima persen jika dibayar pada Juli sampai September," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Munjirin Tinjau Lokasi Peninggian Jalan di Kemang

Munjirin Tinjau Lokasi Peninggian Jalan di Kemang

Kamis, 25 Mei 2023 1658

Pemprov DKI Berikan Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2

Pulihkan Ekonomi Melalui Pajak Daerah, Pemprov DKI Berikan Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2

Selasa, 04 April 2023 1930

Pemkot Jakbar dan DJP Siap Bersinergi

Pemkot Jakbar dan DJP Siap Bersinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak

Rabu, 22 Februari 2023 2020

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 866

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1606

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 554

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 882

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 969

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks