Pulihkan Ekonomi Melalui Pajak Daerah, Pemprov DKI Berikan Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2

Selasa, 04 April 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1944

Pemprov DKI Berikan Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2

(Foto: Istimewa)

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Pajak daerah mempunyai peranan penting

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat untuk pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.

"Seperti yang kita ketahui, pajak daerah mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara. Selain itu, pajak daerah juga berfungsi sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih setelah kita semua melewati masa transisi pascapandemi COVID-19, di mana pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya recovery atau pemulihan ekonomi khususnya di Provinsi DKI Jakarta," ujar Lusiana dalam Siaran Pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Selasa (4/4).

Lebih lanjut, Lusiana mengatakan, sejalan dengan transformasi digital perpajakan daerah, penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2023 dilakukan secara elektronik melalui e-SPPT dan dikirimkan ke email wajib pajak yang sudah terdaftar di layanan pajak online pada laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Selain itu, pelayanan pajak lainnya juga dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI pada fitur JakPenda, seperti mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Daerah.

"Sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di Jakarta, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan keringanan pembayaran PBB- P2 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, hal ini juga sekaligus membantu pemulihan ekonomi ibu kota," imbuhnya.

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

1. Kebijakan Penetapan PBB-P2 Tahun 2023

a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi

- 1). NJOP s.d. < Rp.2 Miliar: dibebaskan 100% (seratus persen); dan

- 2). NJOP > Rp.2 Miliar: diberikan Faktor Pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 m2 untuk bumi dan 36 m2 untuk bangunan dan diberikan pembebasan sebagian sebesar 5% (lima persen) dari sisa PBB-P2 terutang;

b). Selain objek pajak PBB-P2 yang tidak masuk dalam kriteria di atas, maka akan mendapatkan pembebasan sebagian sebesar 10% (sepuluh persen)

2. Kebijakan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2023

a). Keringanan pembayaran

    1). Tahun Pajak 2023:

    - Diberikan potongan 10% apabila bayar Maret-Juni 2023;

    - Diberikan potongan 5% apabila bayar Juli-September 2023;

    2). Tahun Pajak 2013-2022:

    - Diberikan potongan 20% apabila bayar Maret-Juni 2023;

    - Diberikan potongan 10% apabila bayar Juli-Desember 2023; dan

    - Penghapusan sanksi administrasi;

b). Pembayaran Angsuran diberikan dengan ketentuan :

- Untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 Rp 100 juta ke atas;

- Diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2023; dan

- Diajukan melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ paling lambat tanggal 15 April 2023;

- Angsuran ketetapan

    1). Tahun Pajak 2023:

    - Diberikan potongan 10% apabila bayar Maret-Juni 2023;

    - Diberikan potongan 5% apabila bayar Juli-September 2023; dan

    - Penghapusan bunga angsuran

    2). Tahun Pajak 2013-2022:

    - Diberikan potongan 20% apabila bayar Maret-Juni 2023;

    - Diberikan potongan 10% apabila bayar Juli-September 2023; dan

    - Penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022

Pemprov DKI Beri Insentif, Yuk Buruan Bayar Pajak !!

Kamis, 15 September 2022 1787

Fahira Idris: Kado Istimewa Di Hari Merdeka

Anies Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Fahira Idris: Kado Istimewa di Hari Merdeka

Jumat, 19 Agustus 2022 2204

Gubernur Anies Pastikan Seluruh Warga Jakarta Mendapat Keringanan PBB

Gubernur Anies Pastikan Seluruh Warga Jakarta Mendapat Keringanan PBB Melalui Kebijakan Yang Adil dan Merata

Rabu, 17 Agustus 2022 3037

Penerimaan Pajak Jakbar Capai 79,79 Persen

Raihan Pajak Jakbar Capai Rp 6,28 Triliun

Rabu, 30 November 2022 2056

Dinas Kominfotik - KI DKI Gelar Webinar Aksesibilitas Informasi Publik di Era Digital

Dinas Kominfotik-KI DKI Gelar Webinar Aksesibilitas Informasi Publik di Era Digital

Kamis, 21 Juli 2022 2245

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3309

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 737

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 645

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1406

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1019

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks