Waspadai Peredaran Produk Makanan Berbahaya

Selasa, 07 Juli 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 3595

 Pedagang Makanan Mengandung Formalin Bakal Dikenakan Sanksi

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar lebih teliti serta berhati-hati ketika membeli produk makanan. Pasalnya hingga kini masih banyak produk makanan yang dicampur zat berbahaya, seperti formalin atau rhodamin B.

Termasuk makanan takjil yang dijual di sejumlah lokasi, ternyata belum sepenuhnya terbebas dari kandungan zat berbahaya

"Termasuk makanan takjil yang dijual di sejumlah lokasi, ternyata belum sepenuhnya terbebas dari kandungan zat berbahaya," kata Robinhot Sinaga, Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Dinas KUMKMP DKI, Selasa (7/7).

Salah satu lokasi penjualan takjil yang diketahui masih menjual makanan mengandung zat berbahaya berada di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi ini, berdasarkan hasil sidak beberapa waktu lalu ditemukan makanan mengandung formalin atau rhodamin B.

"Penjual makanan takjil langsung kita minta keterangannya," ujar Robinhot.

Menurut Robinhot, para pedagang juga harus pintar dan jeli saat produsen memasok barang dagangan. Karena pedagang sendiri kalau kedapatan menjual bahan makanan mengandung produk berbahaya bisa dikenai sanksi.

Pedagang yang ketahuan menjual makanan berbahaya dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 2 miliar.

"Kalau konsumen menemukan makanan mengandung zat berbahaya silahkan melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Dinas KUMKMP," papar Robinhot.

BERITA TERKAIT
Jelang Lebaran,Pemprov DKI Sidak Produk Parcel Secara Serentak

DKI Gelar Razia Parsel di Pusat Perbelanjaan

Selasa, 07 Juli 2015 3836

Tim Terpadu Lakukan Sidak Kuliner Dari Bahan Berbahaya di Kelapa Gading

JU 40 di Jakut Disidak

Senin, 06 Juli 2015 2841

Belum Ditemukan Beras Sintetis Di Jakarta

Beras Sintetis Tak Ditemukan di Jakarta

Kamis, 21 Mei 2015 3540

 Antisipasi Minuman Beralkohol, Sejumlah Minimarket Disidak

Pemprov DKI Sidak Minimarket Secara Serentak

Selasa, 21 April 2015 2574

Pengawasan Makanan Berbahaya di Pasar Diperketat

Pengawasan Makanan Berbahaya di Pasar Diperketat

Sabtu, 04 Juli 2015 2971

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469101

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308176

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284401

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261038

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196651

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik