DPRD dan Pemprov Sepakat Uji Materi UU Rusun

Jumat, 03 Juli 2015 Reporter: Andry Editor: Dunih 4950

DPRD dan Pemprov Sepakat Uji Materi UU Rusun

(Foto: doc)

Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar mengajukan judicial review (uji materi) Undang-undang Nomor 20 tahun 11 tentang Rumah Susun. Pasalnya, aturan itu dinilai menyulitkan pengembang rumah susun ‎saat membuat pertelaan setelah mengurus dan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

UU No 20 tahun 2011 itu tidak pernah mengatur izin bangunan non hunian atau office building

Ketua Komisi D DPRD DKI, Muhammad Sanusi mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi‎, disebutkan areal komersial dibebaskan Pemprov DKI untuk dibangun mal, perhotelan dan juga perkantoran. Namun, aturan tersebut tidak bisa dijalankan karena terbentur dengan UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.

"UU No 20 tahun 2011 itu tidak pernah mengatur izin bangunan non hunian atau office building. Jika dibiarkan Pemprov DKI bisa digugat pengembang. Makanya UU itu harus dijudicial review. Karena UU itu merugikan Jakarta," katanya, Jumat (3/7).

‎Sanusi menambahkan, dengan masih berlakunya UU tersebut, pengembang mengalami persoalan ketika akan meminta pertelaan ke Gubernur meski telah mengantongi IMB dan SLF. Gubernur tidak akan menandatangani pertelaan itu karena dalam UU No 20 tahun 2011 tidak pernah diatur tentang pembangunan non hunian.

"Pertelaan itu yang bikin Gubernur, tapi saat mau membuat pertelaan pasti tidak dapat ditandatangani Gubernur," bebernya.

Sementara itu, Asisten Sekda DKI Bidang Pembangunan, Mara Oloan Siregar mengaku, akan menindaklanjuti usulan Komisi D DPRD DKI terkait rencana uji materi UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Usulan itu diterima karena UU tersebut dinilai merugikan banyak pihak‎ dan membuat posisi Pemprov DKI rawan gugatan.

"Kita percepat, kalau memang itu kewenangan pusat ya kita ajukan ke pusat. Apapun itu hukumnya. Apakah bikin PP dipercepat atau apapun. Kalau mesti UU ya kita ajukan," jelasnya.

Walau demikian, Mara menjamin, ‎UU tersebut tidak akan membuat roda pembangunan di wilayah DKI terganggu. "Pembangunan di Jakarta akan berjalan terus," tandasnya.

BERITA TERKAIT
JOkowi_batik-meja.jpg

Jokowi Belum Tandatangani Perda RDTR

Kamis, 13 Maret 2014 4064

ahok_wawancara-balkot1012_dokbj.jpg

DKI Susun Perda Zonasi Laut

Rabu, 18 Juni 2014 4677

Pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir Dijadwal Ulang

Pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir Dijadwal Ulang

Jumat, 19 Juni 2015 4616

Penataan Kawasan Kemang Sebatas Cegah Macet

Berubah Peruntukkan, Kemang Rawan Macet

Sabtu, 20 Juni 2015 4851

Djarot Jamu Delegasi Pemerintah Johor, Malaysia

Soal Tata Ruang, Djarot Minta Saran Pemerintah Johor

Selasa, 16 Juni 2015 3966

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5199

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1331

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1446

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1374

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 560

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks