Meski telah disahkan DPRD DKI Jakarta sejak setahun lalu, namun Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga saat ini belum ditandatangani oleh Gubernur DKI, Joko Widodo. Sebab, orang nomor satu di Jakarta itu mengaku masih ingin mengecek kembali dengan perda yang telah disahkan karena berkaitan dengan tata ruang hingga tahun 2030.
"Ya hanya ricek lagi. Ini penting banget. Semuanya dicek secara detail sehingga tata ruangnya betul," kata Jokowi di Balaikota, Kamis (13/3).
Kendati demikian, Jokowi berjanji segera menandatangani Perda RTDR tersebut hingga semuanya selesai. "Minggu ini rampung. Masih ada satu pertemuan lagi," ucapnya.
Mantan Walikota Surakarta ini menuturkan, pengecekan yang dilakukan bukan hanya terkait satu poin tertentu saja melainkan secara global atau menyeluruh. Sebelumnya telah dilakukan pengecekan terhadap Perda RDTR yang telah disahkan 13 Desember 2013. "Tidak per poin tapi semuanya. Dulu sudah dicek tapi saya ingin cek lagi, baru tanda tangan. Hal-hal seperti ini saya ingin detil dan rinci," katanya.
Ia pun menampik jika masih ada poin tertentu yang mengganjal dalam penandatanganan Perda RDTR tersebut. Dirinya hanya ingin memastikan bahwa semua poin sudah sesuai dengan tata ruang yang ada di ibu kota.
Perda RDTR DKI ini menjadi barometer untuk pembuatan aturan serupa di Indonesia. Terlebih aturan tersebut merupakan yang pertama di Indonesia. Dalam perda tersebut diatur ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta harus mencapai 30 persen, dengan pembagian 16 persen publik dan 14 persen privat. Sayangnya, saat ini RTH publik di DKI baru mencapai sekitar 10 persen saja.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2325
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2321
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1697
Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran