DPRD Harap Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida Dapat Fasilitasi Modal UMKM

Senin, 16 Januari 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Andry 2182

DPRD DKI Harap Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida Dapat Fasilitasi Modal UMKM

(Foto: Anita Karyati)

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat gabungan pimpinan (rapimgab) untuk menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Jamkrida menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) di Rapat Serbaguna, Gedung DPRD DKI Jakarta.

Semua pimpinan telah menyetujui kesepakatan ini

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani mengatakan, rapimgab ini untuk menyepakati revisi yang telah dilakukan Bapemperda dan eksekutif sebelumnya. Kemudian, hasil keputusan ini akan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Semua pimpinan telah menyetujui kesepakatan ini untuk diteruskan Kemendagri. Selanjutnya akan ada penyampaian laporan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda yang disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD DKI pada Senin 6 Februari 2023 nanti," ujarnya, Senin (16/1).

Rany berharap, Jamkrida bukan hanya suatu badan asuransi, namun jaminan yang akan membantu dan mendorong sektor UMKM untuk memenuhi modal. Maka itu, jaminan ini diharapkan dapat membangkitkan ekonomi Jakarta.

"Jadi kami minta para pelaku UMKM didukung dalam pemenuhan modal. Sehingga tugas Jamkrida sebagai badan jaminan ini dapat profesional dalam membantu masyarakat Jakarta," tuturnya.

Pelaksana tugas Kepala Badan Usaha Milik Daerah BUMD, Fitria Rahadiani menjelaskan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Jakarta menjadi Perseroda bagian dalam memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang BUMD Hanya Ada Dua bentuk Perumda dan Perseroda. Termasuk Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2007 tentang Modal PT sebesar 25 persen dari besarnya modal dasar yang  disetorkan.

"Perubahan bentuk hukum ini ada efek sampingnya seperti penambahan modal dasar yang naik. Maka giring ratio UMKM akan lebih banyak. Artinya akan lebih banyak pelaku UMKM yang dapat dibantu dalam peminjaman modal," ucapnya.

Fitria menerangkan, modal dasar dan setor Jamkrida sebelumnya Rp 400 miliar. Setelah perubahan ini, maka modal dasar dan setor BUMD ini ditambahkan sebesar Rp 1,6 triliun.

"Kami harap, semakin banyak pelaku UMKM yang dijamin Jamkrida, maka akan membantu  pergerakan ekonomi di level UMKM," ucapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Jamkrida, Agus Supriadi mengucapkan terima kasih dukungan dari pihak legislatif serta eksekutif atas peralihan status badan hukum ini. Perubahan tersebut dinilai dapat juga meningkatkan pendapatan asli daerah dan kegiatan ekonomi.

"Penambahan modal dasar dan setor ini akan berdampak positif terhadap dunia bisnis. Kami harap peralihan ini dapat segera disahkan untuk pemulihan ekonomi nasional," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bamus DPRD Sepakati Paripurna Jamkrida

Bamus DPRD Sepakati Paripurna Raperda Jamkrida

Kamis, 12 Januari 2023 2137

DPRD DKI Jakarta Gelar Paripurna Terkait Penjelasan Dua Raperda

Legislatif Gelar Paripurna Badan Hukum Jamkrida dan RDTR-PZ

Senin, 01 Agustus 2022 2229

Bapemperda DPRD DKI Gelar RDP Raperda Jamkrida Jakarta

Bapemperda DPRD DKI Gelar RDP Perubahan Badan Hukum PT Jamkrida

Selasa, 04 Oktober 2022 2365

BERITA POPULER
Launching Color Of Jakarta otoy

Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

Jumat, 17 April 2026 983

IMG 20260416 WA0100

KI DKI Apresiasi Peran Komdigi-ISKI Kawal Implementasi PP 17/2025

Kamis, 16 April 2026 1295

Sterilisasi kucing kep seribu anita

251 HPR di Pulau Sabira Berhasil Divaksin dan Sterilisasi

Jumat, 17 April 2026 911

IMG 20260413 WA0103

KPKP Jakbar Pantau Hewan Liar di Permukiman Warga Jelambar

Senin, 13 April 2026 1517

Pramono pelantikan pejabat rezap

Pramono Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Rabu, 15 April 2026 1083

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks